User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1093pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1093/PJ.532/1997 

                            TENTANG

            KASUS PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa KPP BADORA telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 
    Wajib Pajak/PKP XYZ, sebuah Perusahaan Pelayaran Asing dengan NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX yang 
    bergerak di bidang usaha persewaan kapal dan ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :

    1.1.    XYZ dalam periode Januari sampai dengan Desember 1996 telah melakukan penyerahan 
        jasa persewaan kapal kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN sebesar 
        Rp. 21.453.376.260,- yang merupakan Jasa Kena Pajak, dari jumlah tersebut terdapat 
        penyerahan sebesar Rp.21.067.351.860,- yang PPN-nya tidak dipungut, karena menurut XYZ 
        atas penyerahan jasa persewaan kapal yang dilakukannya PPN yang terutang ditanggung 
        oleh Pemerintah.

    1.2.    Atas temuan tersebut Saudara berpendapat bahwa atas jasa persewaan kapal (dalam hal ini 
        tug boat/kapal tunda) yang dilakukan oleh XYZ terutang PPN, berdasarkan fakta-fakta 
        bahwa :
        a.  XYZ adalah perusahaan asing.
        b.  Penyewa kapal adalah beberapa kontraktor minyak asing melalui PT ABC Palembang 
            sebagai agen/broker.
        c.  XYZ bukan saja menyewakan kapal tunda/tug boat melainkan juga jenis kapal lain 
            seperti Supply Vessel, Utility Vesel, AHTS/AHTU.

2.  Berdasarkan pasal 4 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 juncto pasal 3 ayat (1) 
    Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK 04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan 
    jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    dan atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
    untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis 
    kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Selanjutnya, 
    berdasarkan ayat (2) Pasal tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal 
    pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Memperhatikan butir 3.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/PJ.532/1997 tanggal 
    14 Maret 1997, atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut 
    milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
    perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, 
    sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang 
    penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas 
    dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa-menyewa kapal itu untuk 
    pengangkutan.

5.  Selanjutnya pada Pasal 11 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, ditetapkan bahwa 
    ketentuan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    6.1.    Atas penyerahan jasa persewaan kapal, baik dalam hal kapal yang disewakan tersebut milik 
        Perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 
        1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak 
        pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan kapal itu 
        untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa 
        menyewa kapal.

    6.2.    Atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
        untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN 
        yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    6.3.    Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 
        1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak 
        pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan kapal itu 
        untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa-
        menyewa kapal.

    6.4.    Atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
        untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN 
        yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    6.5.    Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh Tidewater Marine International 
        Inc kepada PT. ABC tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1, dan 
        penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PERTAMINA tidak 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.2, maka atas penyerahan jasa 
        tersebut PPN yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

    6.6.    Sepanjang jasa keagenan yang diserahkan oleh PT. ABC tidak memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 atau 6.4, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN 
        yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1093pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1