peraturan:sdp:1093pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1093/PJ.532/1997 TENTANG KASUS PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa KPP BADORA telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak/PKP XYZ, sebuah Perusahaan Pelayaran Asing dengan NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX yang bergerak di bidang usaha persewaan kapal dan ditemukan bukti-bukti sebagai berikut : 1.1. XYZ dalam periode Januari sampai dengan Desember 1996 telah melakukan penyerahan jasa persewaan kapal kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN sebesar Rp. 21.453.376.260,- yang merupakan Jasa Kena Pajak, dari jumlah tersebut terdapat penyerahan sebesar Rp.21.067.351.860,- yang PPN-nya tidak dipungut, karena menurut XYZ atas penyerahan jasa persewaan kapal yang dilakukannya PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 1.2. Atas temuan tersebut Saudara berpendapat bahwa atas jasa persewaan kapal (dalam hal ini tug boat/kapal tunda) yang dilakukan oleh XYZ terutang PPN, berdasarkan fakta-fakta bahwa : a. XYZ adalah perusahaan asing. b. Penyewa kapal adalah beberapa kontraktor minyak asing melalui PT ABC Palembang sebagai agen/broker. c. XYZ bukan saja menyewakan kapal tunda/tug boat melainkan juga jenis kapal lain seperti Supply Vessel, Utility Vesel, AHTS/AHTU. 2. Berdasarkan pasal 4 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 juncto pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK 04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, dan atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan ayat (2) Pasal tersebut, atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Memperhatikan butir 3.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/PJ.532/1997 tanggal 14 Maret 1997, atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa-menyewa kapal itu untuk pengangkutan. 5. Selanjutnya pada Pasal 11 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, ditetapkan bahwa ketentuan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 6.1. Atas penyerahan jasa persewaan kapal, baik dalam hal kapal yang disewakan tersebut milik Perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan kapal itu untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa menyewa kapal. 6.2. Atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 6.3. Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan penggunaan kapal itu untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa- menyewa kapal. 6.4. Atas penyerahan jasa keagenan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 6.5. Sepanjang penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh Tidewater Marine International Inc kepada PT. ABC tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1, dan penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PERTAMINA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.2, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah. 6.6. Sepanjang jasa keagenan yang diserahkan oleh PT. ABC tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 atau 6.4, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1093pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1