peraturan:sdp:1092pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1092/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN IJIN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 2003 kepada Direktur Jenderal Pajak hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. XYZ bekerjasama dengan Technical University ABC untuk Pengembangan Satelit Mikro Indonesia dengan pembiayaan untuk pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan satelit mikro di Jerman dibebankan pada DIP Pengembangan Teknologi Rancang Bangun Sistem Telekomunikasi dan Informasi Antariksa dengan Nomor : XXX, Kode Proyek : XX.X.XX.XXXXXX.XX.XX.XX sebesar Rp. 8.000.000.000. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan satelit mikro tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: - Pasal 1 angka 9 : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean. - Pasal 4 : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas: b. impor Barang Kena Pajak; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. b. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa: - Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; - Ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan satelit mikro tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang Bea Masuk komponen dan sub sistem mikrosat tersebut dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1092pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1