peraturan:sdp:1092pj.2411987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Nopember 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1092/PJ.241/1987 TENTANG PELAKSANAAN KEPPRES NO. 29/1986 TANGGAL 12 JULI 1986 TERHADAP KONTRAK NO.09/MK.010/UTA-00/87 TERTANGGAL 9 JANUARI 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Direktur Dana Luar Negeri, Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri No. S-2229/ML/1987 tanggal 22 Oktober 1987 dan surat Saudara No. 267/TPE/1987 tanggal 7 September 1987 kepada Direktur Dana Luar Negeri Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini diberitahukan sebagai berikut: 1. PT. Tripatra Engineering melaksanakan kontrak dengan perumtel untuk proyek Program Management Consulting Service (PMC) yang dibiayai sepenuhnya dari dana bantuan luar negeri (IBRD), maka sesuai dengan Keppres No. 29/1986 dan surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 620/KMK.04/1986 Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 26 dan 29 ditanggung Pemerintah. 2. Tata cara pelaksanaan keppres dan SK Menteri Keuangan R.I tersebut telah di atur dengan surat edaran bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak No SE-52/A/1986 ----------------- tanggal 6 Agustus 1986. SE-46/PJ/1986 3. Apabila Saudara di samping melaksanakan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari dana bantuan luar negeri, juga melaksanakan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana APBN dan atau proyek-proyek lain di luar Keppres No.29, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 (terlampir). 4. Untuk jelasnya agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Selatan satu. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd WAHONO
peraturan/sdp/1092pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1