User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1092pj.2411987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1987     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1092/PJ.241/1987

                            TENTANG

                 PELAKSANAAN KEPPRES NO. 29/1986 TANGGAL 12 JULI 1986 
             TERHADAP KONTRAK NO.09/MK.010/UTA-00/87 TERTANGGAL 9 JANUARI 1987

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Direktur Dana Luar Negeri, Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri No. 
S-2229/ML/1987 tanggal 22 Oktober 1987 dan surat Saudara No. 267/TPE/1987 tanggal 7 September 1987 
kepada Direktur Dana Luar Negeri Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri perihal seperti tersebut pada 
pokok surat di atas, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  PT. Tripatra Engineering melaksanakan kontrak dengan perumtel untuk proyek Program Management 
    Consulting Service (PMC) yang dibiayai sepenuhnya dari dana bantuan luar negeri (IBRD), maka 
    sesuai dengan Keppres No. 29/1986 dan surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. 
    No. 620/KMK.04/1986 Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 26 dan 29 ditanggung Pemerintah.

2.  Tata cara pelaksanaan keppres dan SK Menteri Keuangan R.I tersebut telah di atur dengan surat 
    edaran bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak No    

     SE-52/A/1986
    -----------------   tanggal 6 Agustus 1986.
    SE-46/PJ/1986
     
3.  Apabila Saudara di samping melaksanakan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari dana 
    bantuan luar negeri, juga melaksanakan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
    APBN dan atau proyek-proyek lain di luar Keppres No.29, maka penghitungan Pajak Penghasilannya 
    dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 
    1987 (terlampir).

4.  Untuk jelasnya agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Selatan satu.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

WAHONO
peraturan/sdp/1092pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1