User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1091pj.3312005

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1091/PJ.331/2005

 

TENTANG

 

PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI KEWAJIBAN
MELAMPIRKAN PERNYATAAN BERMATERAI PADA SPT NIHIL

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Sdr. ABC tanggal 13 September 2005 tanpa nomor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut Wajib Pajak pada intinya mengemukakan:

 

a.

Sebagaimana diketahui bahwa di bagian akhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pada setiap lembar utamanya tertulis Pernyataan dari Wajib Pajak, yang maknanya antara lain Wajib Pajak bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT berikut lampirannya, dengan segala akibatnya termasuk sanksi yang sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

 

b.

Sementara itu terdapat beberapa KPP, khususnya KPP Jakarta Grogol Petamburan dan KPP Jakarta Menteng Satu, meminta atau mengharuskan Wajib Pajak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tersendiri pada SPT yang nihil atau tidak ada kegiatan usaha.

 

c.

Wajib Pajak ingin mengetahui apakah permintaan atau keharusan untuk melampirkan surat pernyataan itu tidak berlebihan (over acting) mengingat di formulir SPT telah dicetak menyatu dengan formulirnya.

 

d.

Untuk menjamin kepastian hukum, jika permintaan tersebut benar, Wajib Pajak memohon ketentuan atau peraturan tersebut dicantumkan secara jelas pada Buku Penuntun Pengisian SPT, sehingga tidak membingungkan.

 

e.

Sebaliknya jika ketentuan tersebut tidak benar, Wajib Pajak memohon agar ketentuan melampirkan surat pernyataan tersendiri sebagaimana terjadi pada KPP tersebut di atas dapat dihilangkan.

 

f.

Wajib Pajak memohon tanggapan atas permasalahan tersebut.

 

 

 

 

 

2.

Sesuai Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000**, antara lain diatur:

 

Pasal 3 ayat (1)

 

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

 

Pasal 3 ayat (6)

 

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

3.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor **534/KMK.04/2000** tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, antara lain diatur:

 

Pasal 1

 

Surat Pemberitahuan terdiri dari:

 

a.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;

 

b.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;

 

c.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;

 

d.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

 

e.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

 

f.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;

 

g.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

 

h.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;

 

i.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

j.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

 

k.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

 

l.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;

 

m.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

 

n.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

Ayat (1)

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi:

 

 

 

a.

nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;

 

 

 

b.

Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;

 

 

 

c.

tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.

 

Ayat (2)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

 

 

 

a.

jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

 

 

 

b.

jumlah pajak yang terutang;

 

 

 

c.

tanggal pembayaran atau penyetoran.

 

 

 

Pasal 3

 

Ayat (1)

Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

 

 

 

 

 

4.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-214/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, antara lain diatur:

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:

 

1.

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri beserta rekonsiliasi fiskalnya.

 

2.

Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.

 

3.

Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

 

4.

Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.

 

5.

Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.

 

6.

Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.

 

7.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

 

8.

Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.

 

9.

Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.

 

10.

Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah:

 

1.

Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.

 

2.

Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 sampai dengan angka 10.

 

 

 

 

 

5.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-01/PJ.32/2003** tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

6.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Surat Pernyataan yang isinya merupakan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh telah disediakan secara khusus pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi, dengan demikian ketentuan yang mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan bermeterai secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan.

 

b.

Mengingat surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang telah jelas ketentuan yang mengaturnya, maka penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. Diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

                                                                                                                DIREKTUR,

 

                                                                                                                       ttd.

 

                                                                                                               HERRY SUMARDJITO

                                                                                                               NIP 060061993

 

peraturan/sdp/1091pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1