User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1090pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1090/PJ.51/2002

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juli 2002 hal Permohonan Konfirmasi Atas 
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menurut Kontrak Karya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  KPP PMA III menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (KPP) PPN Masa Pajak April 2001 atas 
        PT ABC

        Pihak KPP PMA III menginterprestasikan bahwa Pasal 13 butir 7 Kontrak Karya PT ABC hanya 
        mengatur Barang Kena Pajak, dan karena emas batangan sekarang bukan merupakan Barang 
        Kena Pajak, maka Pasal 13 butir 7 Kontrak Karya tersebut dianggap tidak berlaku.

        Oleh karena itu, PT ABC tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan 
        penyerahan/ekspor emas batangan.

    b.  Saudara berpendapat bahwa pengaturan di dalam Kontrak Karya bersifat "lex specialis" 
        terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Pajak. Dan dalam Pasal 13 butir 7 (i) a Kontrak 
        Karya PT ABC terdapat beberapa hal yang diatur secara khusus, yaitu:
        1)  Bahwa PT ABC harus terdaftar sebagai PKP
        2)  Bahwa atas penjualan hasil produksi di dalam negeri harus dikenakan PPN dengan 
            tarif 10%;
        3)  Bahwa atas ekspor hasil produksi harus dikenakan PPN dengan tarif 0%
        4)  Tarif PPN mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi.

    c.  Saudara juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Kontrak Karya PT ABC 
        diatur secara jelas bahwa judul dari satu pasal dan/atau ayat tidak dapat dijadikan dasar 
        untuk menginterprestasikan keseluruhan Pasal dan/atau ayat tersebut. Dengan kata lain, 
        interpretasi atas satu pasal dan/atau ayat tertentu harus didasarkan pada isi keseluruhan dari 
        pasal dan/atau ayat tersebut. Apabila Pasal 13 butir 7 Kontrak Karya tersebut dirancang untuk 
        menerapkan UU PPN dan peraturan pelaksanaan yang berlaku, maka Pasal tesebut tidak perlu 
        dibuat sedemikian detail, tetapi cukup dengan satu kalimat yaitu "pengaturan PPN mengikuti 
        UU PPN dan peraturan pelaksanaan yang berlaku."

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut, PT ABC berpendapat bahwa pengaturan di dalam Pasal 13 butir 
        7 (i) a dari Kontrak Karya harus berlaku dan mengalahkan peraturan di dalam Pasal 4A ayat 
        (2) UU No. 18 TAHUN 2000. Dengan kata lain, berdasarkan Kontrak Karya, hasil produksi 
        PT ABC berupa emas batangan adalah merupakan Barang Kena Pajak dan karenanya PPN 
        Masukan yang berkaitan dengan kegiatan PT ABC di bidang produksi, pemasaran, distribusi 
        dan manajemen dapat dikreditkan dan direstitusikan.

2.  Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan 
    pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama 
    pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap 
    dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama 
    pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau 
    perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

3.  Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT ABC tanggal 2 Desember 1986 antara 
    lain menyebutkan:

    a.  Pasal 13

        Pajak-Pajak Dan Lain-Lain Kewajiban Keuangan Perusahaan

        Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, perusahaan membayar 
        kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan 
        sebagai berikut:

        (vii)   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barang-barang kena 
            pajak.

    b.  Pasal 13 butir 7

        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barang-barang kena pajak.

        (i) Perusahaan harus didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak 
            Pertambahan Nilai dan dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai harus dikenakan 
            pada:

            (a) penjualan produksi di dalam negeri termasuk tetapi tidak terbatas kepada 
                dore bullion dengan tarip 10% (sepuluh persen) dari harga atau tarip lain 
                sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan yang berlaku 
                dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarip 0% (nol persen) 
                dari harga jual.

    c.  Pasal 28
        Ketentuan Lain-lain
        4.  Apabila dikehendaki oleh maksud Persetujuan ini, maka setiap angka (tunggal atau 
            jamak) akan meliputi semua angka dan setiap jenis akan meliputi semua jenis. 
            Judul-judul yang tercantum di dalam Persetujuan ini tidak boleh diartikan sebagai 
            penafsiran dari teks atau ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, akan tetapi hanya 
            dimaksudkan untuk mempermudah referensi.

        6.  Kecuali konteks itu menentukan lain, maka referensi yang dibuat dalam Persetujuan 
            ini untuk undang-undang atau peraturan-peraturan Indonesia, referensi itu 
            dimaksudkan untuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku umum 
            bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia yang berlaku.

4.  Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT ABC tidak menyebutkan secara spesifik 
    tunduk kepada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun tertentu. Berarti Kontrak Karya 
    tersebut tunduk kepada ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan 
    pelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing laws).

5.  Dalam Pasal 13 butir 7 Kontrak Karya sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf a di atas secara tegas 
    menyebutkan kewajiban PT ABC untuk membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-
    kewajiban pajaknya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barang-
    barang kena pajak. Uraian ini sesuai dengan bunyi judul Pasal 13 butir 7, yaitu Pajak Pertambahan 
    Nilai atas pembelian dan penjualan barang-barang kena pajak.

6.  Isi Pasal 13 butir 7 (i) (a) tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus (special) dikaitkan dengan 
    konteks ketentuan umum PPN yang berlaku pada saat Kontrak Karya tersebut disusun pada tahun 
    1986. Pada saat itu, yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak 
    adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun 
    barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan pajak 
    berdasarkan undang-undang ini.

    Dengan demikian, kalimat "Penjualan produksi di dalam negeri termasuk tetapi tidak terbatas kepada 
    dore bullion dengan tarip 10%¦..dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarip 0% ...." 
    dalam Pasal 13 butir 7 (i) (a) Kontrak Karya adalah disesuaikan dengan ketentuan umum yang 
    berlaku pada saat itu, yang berlaku dari waktu ke waktu, dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat 
    khusus.

7.  Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 28 butir 6 Kontrak Karya disebutkan bahwa bila konteks Pasal 13 
    butir 7 (i) (a) Kontrak Karya menjadi berbeda dengan ketentuan yang berlaku, maka referensi yang 
    digunakan adalah ketentuan yang berlaku umum dari waktu ke waktu.

    Dengan demikian mengingat ketentuan Pasal 13 butir 7 (i) (a) Kontrak Karya bukan merupakan 
    ketentuan khusus, maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan yang berlaku umum (time to 
    time effect). Pada saat ini, ketentuan umum yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 beserta peraturan pelaksanaannya.

8.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Kontrak Karya PT ABC tunduk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku dari waktu ke 
        waktu (prevailing laws)
    b.  Pasal 13 butir 7 (i) (a) tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus.
    c.  Oleh karena itu, atas penjualan atau ekspor emas batangan yang diproduksi oleh PT ABC 
        hendaknya mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
    d.  Karena emas batangan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, bukan merupakan BKP maka 
        atas penjualan atau ekspor emas batangan tersebut tidak dikenakan PPN.
    e.  Akibatnya PPN yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP dalam rangka menghasilkan emas 
        batangan tersebut tidak dapat dikreditkan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1090pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1