User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1090pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            3 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1090/PJ.51/2001

                             TENTANG

                              PPN PASIR KWARSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 30 Juni 2001, hal PPN terutang atas pasir 
kwarsa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa Saudara memohon penjelasan mengenai dasar 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pasir kwarsa.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :     
        a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;     
        b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;     
        c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
        sejenisnya; dan     
        d.      Uang, emas batangan dan surat berharga.     
        
    Jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah :     
        a.      minyak mentah (crude oil);     
        b.      gas bumi;     
        c.      pasir dan kerikil;     
        d.      batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan     
        e.      bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa pasir kwarsa merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang 
    diambil langsung dari sumbernya baik yang digali secara tradisional ataupun dengan menggunakan 
    mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur, dan atau 
    benda-benda lainnya yang bukan pasir, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian agar Saudara maklum.
 




Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL;
2.      Direktur Peraturan Pajak;
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pandan. 
peraturan/sdp/1090pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1