peraturan:sdp:1090pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1090/PJ.51/2001 TENTANG PPN PASIR KWARSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 30 Juni 2001, hal PPN terutang atas pasir kwarsa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa Saudara memohon penjelasan mengenai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pasir kwarsa. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan dan surat berharga. Jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah : a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. pasir dan kerikil; d. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pasir kwarsa merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya baik yang digali secara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur, dan atau benda-benda lainnya yang bukan pasir, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Pajak; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pandan.
peraturan/sdp/1090pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1