User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1090pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1090/PJ.313/2004

                            TENTANG

             PERMOHONAN DISPENSASI PPh PASAL 21 SEBESAR 15% BAGI KESRA GURU PNS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Pemerintah Propinsi DKI Jakarta selama tahun 2004 telah memberikan Tunjangan Kesra Guru 
        PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS yang bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta yang 
        merupakan realisasi komitmen Gubernur dan diharapkan diterimakan oleh para guru secara 
        penuh tanpa potongan pajak;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diberikan dispensasi PPh Pasal 
        21 sebesar 15% bagi Kesra Guru PNS.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh antara lain bendaharawan pemerintah 
    yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat 
    Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas 
    Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh:
        1)  Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait 
            atau imbalan tetap sejenisnya;
        2)  Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain 
            yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
        3)  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun 
            dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
        yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 yang 
        terutang ditanggung pemerintah;

    b.  Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
        anggota ABRI dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang 
        dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana 
        disebut pada ayat (1), dipotong PPh Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan 
        II/d ke bawah dan anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah;

    c.  Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
        Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung 
        pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan menerapkan 
        tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut;

    d.  Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), 
        dan bersifat final.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah:
        (1) Presiden dan Wakil Presiden;
        (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/
            Kota;
        (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
        (4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
        (5) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
        (6) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda;
        (7) Jaksa Agung;
        (8) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
        (9) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
        (10)    Walikota dan Wakil Walikota.

    b.  Pasal 1 angka 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya 
        yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
        Nomor 8 Tahun 1974;

    c.  Pasal 3, penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 
        berdasarkan Keputusan ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
        2 sampai dengan angka 10 serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh 
        penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

    d.  Pasal 10 ayat (1) huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        17 TAHUN 2000, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak antara lain dari pegawai tetap, 
        termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, 
        pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan anggota dewan 
        komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan 
        yang sama;

    e.  Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan 
        bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat 
        Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari 
        Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri 
        Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke 
        bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS yang dananya bersumber 
        dari APBD Propinsi DKI Jakarta, apabila merupakan pembayaran yang sifatnya tetap dan 
        terkait dengan gaji, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang digabung dengan gaji dan PPh 
        Pasal 21 yang terutang tersebut ditanggung dan dibayar oleh pemerintah dalam hal ini 
        Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
    b.  Namun demikian, apabila atas pembayaran Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus 
        Guru PNS tersebut berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang 
        dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana 
        disebut pada huruf a di atas, maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final, 
        kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah dan anggota ABRI berpangkat 
        Pembantu Letnan Satu kebawah tidak dipotong pajaknya.

Demikian penegasan kami harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1090pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1