User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:108pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 108/PJ.53/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa surat manager Perangko Dan Meterai tanggal 
    27 Desember 2002 Nomor XXX hal batas waktu pemberlakuan dan pengembalian meterai tempel 
    dan kertas bermeterai kopur Rp 3.000,- dan kopur Rp 6.000,- disain tahun 2000, pada butir 5 
    ditegaskan bahwa jika ada Publik/Agenpos/Depot Bpm yang mengajukan penukaran disarankan untuk 
    mengajukan langsung kepada kasubdit PPN Jasa dan PTLL. Untuk itu Saudara bermaksud mengajukan 
    penukaran Benda Meterai disain tahun 2000 kopur Rp 6.000,- sebanyak lebih kurang 3000 keping.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran 
    dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang 
    Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002.

3.  Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2000 sejak tanggal 3 Juli 2002 
    telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan benda meterai disain tahun 2000 sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian benda meterai disain Tahun 2000 yang Saudara 
    miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/108pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1