peraturan:sdp:108pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa surat manager Perangko Dan Meterai tanggal 27 Desember 2002 Nomor XXX hal batas waktu pemberlakuan dan pengembalian meterai tempel dan kertas bermeterai kopur Rp 3.000,- dan kopur Rp 6.000,- disain tahun 2000, pada butir 5 ditegaskan bahwa jika ada Publik/Agenpos/Depot Bpm yang mengajukan penukaran disarankan untuk mengajukan langsung kepada kasubdit PPN Jasa dan PTLL. Untuk itu Saudara bermaksud mengajukan penukaran Benda Meterai disain tahun 2000 kopur Rp 6.000,- sebanyak lebih kurang 3000 keping. 2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. 3. Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2000 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan benda meterai disain tahun 2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian benda meterai disain Tahun 2000 yang Saudara miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/108pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1