User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:108pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 26 Januari 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 108/PJ.5/1990

                            TENTANG

                         PPN DALAM PROYEK REAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Nopember 1989 perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Proyek Resources Aerial Photography (REAP) adalah proyek yang dibiayai dengan dana hibah dari 
    Pemerintah Kanada sesuai dengan Loan Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan 
    Pemerintah Kanada tanggal 5 April 1978 jo Amendement to the Loan Agreement tanggal 13 Agustus 
    1987 yang dalam pelaksanaannya Pemerintah kanada/Canadian International Development Agency 
    (CIDA) telah menunjuk Mc. A Ltd. Dan PT XYZ sebagai pelaksana dari proyek tersebut.

2.      Atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Mc. A Dan PT XYZ dalam rangka pelaksanaan proyek REAP 
    tersebut terhutang PPN. PPN yang terhutang sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 dibayar oleh Pemerintah dengan Dana 
    APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang bersangkutan.

    Dengan demikian PPN tersebut dibayar dengan dana yang disediakan bagi proyek tersebut oleh 
    BAKOSURTANAL sebagai Counterpartning Agency.

3.      Sepanjang proyek tersebut adalah proyek yang tercantum dalam DIP, maka dana untuk pembayaran 
    PPN diperoleh dari dana DIP.

    Dalam hal dana untuk pembayaran PPN tersebut belum tersedia maka pimpinan proyek dapat 
    mengajukan permintaan dana pembayaran PPN kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

    Namun apabila proyek tersebut dibiayai dengan dana Non DIP, maka PPN yang terhutang dibayar 
    dengan dana Non DIP yang bersangkutan.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/108pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1