peraturan:sdp:108pj.441998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.44/1998 TENTANG PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai bukti kepedulian, sikap kritis dan sikap tanggap Direktorat Jenderal Pajak terhadap keadaan ekonomi dan sosial serta mengingat penundaan restitusi merupakan beban untuk penerimaan yang akan datang, maka proses penyelesaian terhadap seluruh SPT Tahunan PPh Lebih Bayar baik untuk tahun pajak 1997 maupun tahun sebelumnya yang sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat akhir bulan Desember 1998 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun takwim atau 9 (sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara lengkap bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim. Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur pemeriksaan yang berlaku. Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping melalui Pos dan Giro. Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dibawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya diminta agar segera membuat langkah-langkah yang diperlukan guna mensukseskan program ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/108pj.441998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1