User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:108pj.441998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 108/PJ.44/1998

                            TENTANG

        PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI 
               YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai bukti kepedulian, sikap 
kritis dan sikap tanggap Direktorat Jenderal Pajak terhadap keadaan ekonomi dan sosial serta mengingat 
penundaan restitusi merupakan beban untuk penerimaan yang akan datang, maka proses penyelesaian 
terhadap seluruh SPT Tahunan PPh Lebih Bayar baik untuk tahun pajak 1997 maupun tahun sebelumnya yang 
sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat akhir bulan 
Desember 1998 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun takwim atau 9 
(sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara lengkap bagi Wajib Pajak yang 
menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim.

Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur 
pemeriksaan yang berlaku.

Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak 
dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping 
melalui Pos dan Giro.

Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dibawah 
koordinasi Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya diminta agar segera membuat langkah-langkah yang 
diperlukan guna mensukseskan program ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/108pj.441998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1