User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:108pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 108/PJ.333/1998

                            TENTANG

                      PERPAJAKAN DALAM PROGRAM PROMOSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah benar hadiah yang diperoleh langsung atau 
    hadiah yang diperoleh tanpa diundi dalam program promosi tidak dikenakan pajak, karena menurut 
    pendapat para pakar hadiah yang diberikan sehubungan dengan pembelian produk tidak termasuk 
    dalam pengertian hadiah karena telah diperhitungkan dalam Harga Pokok.

2.  Pengertian hadiah yang merupakan obyek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, dan 
    penghargaan.

    Termasuk dalam pengertian penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan 
    tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

3   Sesuai Pasal 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 
    disebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak 
    adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :
    a.  Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
    b.  Diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

4.  Dari uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa hadiah langsung tanpa diundi yang diberikan 
    kepada seluruh pembeli tanpa persyaratan apapun sehubungan dengan pembelian produk yang 
    nilainya telah diperhitungkan dalam Harga Pokok barang yang diserahkan atau dijual, tidak termasuk 
    dalam pengertian hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan pada 
    butir 3.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/108pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1