peraturan:sdp:108pj.3331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.333/1998 TENTANG PERPAJAKAN DALAM PROGRAM PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah benar hadiah yang diperoleh langsung atau hadiah yang diperoleh tanpa diundi dalam program promosi tidak dikenakan pajak, karena menurut pendapat para pakar hadiah yang diberikan sehubungan dengan pembelian produk tidak termasuk dalam pengertian hadiah karena telah diperhitungkan dalam Harga Pokok. 2. Pengertian hadiah yang merupakan obyek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, dan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. 3 Sesuai Pasal 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 disebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang : a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. 4. Dari uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa hadiah langsung tanpa diundi yang diberikan kepada seluruh pembeli tanpa persyaratan apapun sehubungan dengan pembelian produk yang nilainya telah diperhitungkan dalam Harga Pokok barang yang diserahkan atau dijual, tidak termasuk dalam pengertian hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 3. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/108pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1