peraturan:sdp:108pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.32/1995 TENTANG PENEGASAN ATAS KETENTUAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 1991 JO KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 766/KMK.04/1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 April 1995 serta memperhatikan masukan dari wakil Saudara, bersama ini dapat disampaikan penegasan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 atas pengusahaan panas bumi diberikan fasilitas pabean dan perpajakan, yaitu perusahaan hanya diwajibkan menyetor kepada negara sebesar 34% dari net operating income. Dalam bagian 34% tersebut sudah termasuk pembayaran pajak-pajak, bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya. 2. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 diatur lebih lanjut bahwa atas impor barang operasi untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi tidak dipungut Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22. Tidak dipungutnya kewajiban membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya tersebut karena telah termasuk dalam kewajiban menyetor kepada negara sebesar 34%. Dengan demikian tidak terdapat pertentangan antara Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992. 3. Berkaitan dengan impor barang, sepanjang barang tersebut dimaksudkan untuk operasional perusahaan, maka tidak dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor : 2618K/11/M.PE/1985, Nomor : 947/KMK.05/1985 dan Nomor : 1068/Kpb/XII/1985 jo Nomor : 2619K/11/M.PE/1985, Nomor : 948/KMK.05/1985 dan Nomor : 1069/Kpb/XII/1985. Demikian untuk dimaklumi adanya. A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/108pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1