User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:108pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 108/PJ.32/1995

                            TENTANG

              PENEGASAN ATAS KETENTUAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 1991 
            JO KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 766/KMK.04/1992

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 April 1995 serta memperhatikan masukan dari 
wakil Saudara, bersama ini dapat disampaikan penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 atas pengusahaan panas bumi diberikan 
    fasilitas pabean dan perpajakan, yaitu perusahaan hanya diwajibkan menyetor kepada negara 
    sebesar 34% dari net operating income. Dalam bagian 34% tersebut sudah termasuk pembayaran 
    pajak-pajak, bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya.

2.  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 diatur lebih lanjut bahwa atas impor 
    barang operasi untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi tidak dipungut Bea Masuk, 
    PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22. Tidak dipungutnya kewajiban membayar bea masuk dan pungutan 
    impor lainnya tersebut karena telah termasuk dalam kewajiban menyetor kepada negara sebesar 
    34%. Dengan demikian tidak terdapat pertentangan antara Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992.

3.  Berkaitan dengan impor barang, sepanjang barang tersebut dimaksudkan untuk operasional 
    perusahaan, maka tidak dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya dengan berpedoman pada 
    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri 
    Perdagangan Nomor : 2618K/11/M.PE/1985, Nomor : 947/KMK.05/1985 dan Nomor :
    1068/Kpb/XII/1985 jo Nomor : 2619K/11/M.PE/1985, Nomor : 948/KMK.05/1985 dan Nomor :
    1069/Kpb/XII/1985.

Demikian untuk dimaklumi adanya.




A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/108pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1