User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1087pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1087/PJ.51/2002

                            TENTANG

             FAKTUR PAJAK STANDAR YANG TERDIRI DARI BEBERAPA HALAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 hal Pembuatan Faktur Pajak Standar yang 
terdiri dari beberapa halaman (bersambung), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT XYZ membuat Faktur Pajak bersambung yang terdiri dari halaman 1,2,3 dst. dengan nomor 
        seri yang sama untuk setiap halamannya, dan pada setiap halaman tersebut telah diisi sesuai 
        dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) UU PPN jo. KEP-549/PJ./2000 jo. 
        KEP-323/PJ./2001, kecuali pada halaman 1,2, dst. hanya terdapat subtotal pada jumlah harga 
        jual.
    b.  Pada halaman berikutnya, terdapat kata "pindahan" dari halaman sebelumnya, dan nomor 
        urut barang. Dan pada halaman terakhir, tercantum jumlah harga, dasar pengenaan pajak, 
        dan PPN.
    c.  Saudara menanyakan apakah pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut di atas dianggap 
        cacat.

2.  Sesuai Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara 
    Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, diatur bahwa dalam hal rincian Barang Kena 
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, 
    maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat 
        lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap 
        sesuai ketentuan; atau
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat 
        dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang 
        bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak 
        terpisahkan.

3.  Bahwa Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara 
    Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atas telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20 September 2002, dinyatakan 
    bahwa dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat 
    ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak 
    dengan cara sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat 
        dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan 
        dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani pada 
        setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/
        Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN 
        cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat 
        dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang 
        bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak 
        terpisahkan.

4.  Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.51/2002 yang merupakan 
    pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 3 yang mulai berlaku 
    pada tanggal 20 September 2002, diatur bahwa pada setiap lembar Faktur Pajak harus dibubuhkan 
    tempat, tanggal, nama terang, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    a.  Untuk periode sebelum tanggal 20 September 2002
        Bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh PT XYZ tersebut tidak memenuhi ketentuan bahwa 
        masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan.
    b.  Sedangkan untuk periode sejak tanggal 20 September 2002
        Bahwa Faktur Pajak Standar yang dibuat oleh PT XYZ tersebut pada prinsipnya sudah sesuai 
        dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1087pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1