peraturan:sdp:1087pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1087/PJ.51/2002 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR YANG TERDIRI DARI BEBERAPA HALAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 hal Pembuatan Faktur Pajak Standar yang terdiri dari beberapa halaman (bersambung), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT XYZ membuat Faktur Pajak bersambung yang terdiri dari halaman 1,2,3 dst. dengan nomor seri yang sama untuk setiap halamannya, dan pada setiap halaman tersebut telah diisi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) UU PPN jo. KEP-549/PJ./2000 jo. KEP-323/PJ./2001, kecuali pada halaman 1,2, dst. hanya terdapat subtotal pada jumlah harga jual. b. Pada halaman berikutnya, terdapat kata "pindahan" dari halaman sebelumnya, dan nomor urut barang. Dan pada halaman terakhir, tercantum jumlah harga, dasar pengenaan pajak, dan PPN. c. Saudara menanyakan apakah pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut di atas dianggap cacat. 2. Sesuai Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, diatur bahwa dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan; atau b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan. 3. Bahwa Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atas telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20 September 2002, dinyatakan bahwa dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan. 4. Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.51/2002 yang merupakan pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 3 yang mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002, diatur bahwa pada setiap lembar Faktur Pajak harus dibubuhkan tempat, tanggal, nama terang, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Untuk periode sebelum tanggal 20 September 2002 Bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh PT XYZ tersebut tidak memenuhi ketentuan bahwa masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan. b. Sedangkan untuk periode sejak tanggal 20 September 2002 Bahwa Faktur Pajak Standar yang dibuat oleh PT XYZ tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1087pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1