peraturan:sdp:1086pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1086/PJ.51/2002 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DARI TOKO BEBAS BEA KE SUPPLIER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-961/BC.2/2002 tanggal 30 April 2002 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM terhadap BKP yang dikembalikan dari Toko Bebas Bea (TBB) ke supplier, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta penegasan mengenai pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dari TBB ke supplier sehubungan dengan surat PT ABC Nomor XXX tanggal 25 Januari 2002 dan Surat Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Nomor XXX tanggal 2002 dengan pokok permasalahan sebagai berikut: a. PT ABC adalah pengusaha TBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1550/KM.5/1993 tanggal 18 September 1993. b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 tentang Toko Bebas Bea dinyatakan bahwa: - Atas penyerahan BKP asal Daerah Pabean (lokal) ke TBB tidak dipungut PPN dan PPn BM; - Penyerahan BKP asal Daerah Pabean dari TBB ke Daerah Pabean Lainnya (DPIL) dikenakan PPN dan PPn BM. c. Pengusaha TBB PT ABC telah memasukan BKP yang berasal dari supplier lokal dan terhadap barang-barang asal supplier lokal yang tidak laku, oleh pengusaha TBB PT ABC dikembalikan kepada suppliernya (tidak dijual). d. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ABC mengajukan permohonan agar terhadap pengembalian barang-barang asal supplier lokal dari TBB ke supplier lokal tidak dikenakan PPN dan PPn BM. e. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan diatur antara lain: - PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP/BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan pembeli kepada penjual mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual dan PPn BM yang terutang oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan barang; - Pelaksanaan KMK ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), menyebutkan antara lain bahwa: a. Pasal 4 huruf a Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 5 1) Ayat (1) Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 2) ayat (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 tentang Toko Bebas Bea antara lain menetapkan bahwa: a. Pasal 10 Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan PPn BM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Keputusan ini. b. Pasal 18 ayat (2) huruf b Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, TPBB wajib dikeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPn BM sesuai harga penyerahan. 4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tatacara Pengusahaan Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Toko Bebas Bea antara lain menetapkan bahwa: a. Pasal 18 ayat (2) huruf b Pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari TBB dapat dilakukan untuk tujuan dikembalikan ke DPIL b. Pasal 21 huruf a Pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari TBB untuk tujuan dikembalikan ke DPIL, dilakukan dengan menggunakan dokumen PPB2, dengan ketentuan untuk Barang Kena Pajak dikenakan PPN dan PPn BM. c. Pasal 29 ayat (2) huruf b Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib mengeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPn BM sesuai harga penyerahan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 di atas serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa: a. Atas pengeluaran barang oleh PT. ABC untuk dikembalikan kepada supplier di DPIL dikenakan PPN dan PPn BM apabila barang tersebut tergolong barang mewah, sesuai dengan harga penyerahan. b. PT. ABC harus mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak termasuk PPn BM yang telah dibayar sesuai huruf a di atas, terhadap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1086pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1