User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1085pj.3442005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1085/PJ.344/2005

                             TENTANG

       PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT REVISI AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF JAPAN 
       AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON TECHNICAL COOPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Desember 2005 perihal tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1.      Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan draft versi terbaru dari Agreement between the 
        Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia on Technical Cooperation yang
    merupakan hasil pembahasan rapat interdep untuk mendapat tanggapan kami khususnya yang 
    berkaitan dengan hal perpajakan.

2.      Setelah kami teliti ternyata usulan yang kami sampaikan agar tidak mencantumkan aturan khusus 
    yang menyangkut perpajakan dalam perjanjian tersebut telah diakomodasi yaitu dengan 
    dihapuskannya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut yang mengatur masalah perpajakan. 
        Namun demikian, apabila memang diperlukan ketentuan khusus yang menyangkut permasalahan 
        perpajakan maka bunyi naskah tersebut hendaknya sebagai berikut:

        ARTICLE ...............

        (1)     The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in 
                force from time to time;

        (2)     ...............

                Draft yang memuat ketentuan di bidang perpajakan dengan bunyi naskah tersebut di atas, 
                sudah Saudara cantumkan pada draft dimaksud.

3.      Namun demikian dalam draft terbaru yang dilampirkan tersebut, masih ada ketentuan yang mengatur 
    masalah perpajakan yaitu sebagaimana tercantum pada Article VII paragraph 1 (2) dengan bunyi 
    naskah sebagai berikut :

        Article VII paragraph 1 (2) :

            ...............

        (2)     In case JICA provides the Government of the Republic of Indonesia with equipment, machinery
        and materials, the Government of the Republic of Indonesia shall (perlu kata lain) 
        such equipment, machinery and materials from taxes including value added tax and fiscal 
        charges in respect of the local purchase.

            ...............

4.      Untuk itu agar selaras dan konsisten dengan kesepakatan sebelumnya bahwa perjanjian tersebut tidak
    mengatur masalah perpajakan, maka kami mengharapkan agar Article VII paragraph 1 (2) dihapus 
    seluruhnya. Hal ini mengingat bahwa hal-hal yang menyangkut ketentuan di bidang perpajakan telah 
    diatur dalam Article tersendiri sebagaimana kami sebutkan pada poin 2 di atas.

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP.060061993
peraturan/sdp/1085pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1