User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1083pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1083/PJ.52/2001

                             TENTANG

                      PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 18 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :     
        a.      Perpustakaan Saudara memperoleh hadiah sumbangan barang berupa buku-buku dari 
        Evangelical Literature Trust, Inggris senilai IR £ 2,150.00 dan telah mendapat rekomendasi 
        dari Departemen Agama Nomor : WI/7/PP.00.9/1424/2001 tanggal 17 Juli 2001.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 
        dan PPh Pasal 22 impor.     

2.      Pajak Penghasilan (PPh)     
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 14 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 
    4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor 
    barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu buku-buku 
    pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. Ketentuan pengecualian tersebut 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     
        a.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa atas impor Barang 
        Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan.     
        b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tanggal 30 April 2001 menyatakan bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan 
        ilmu pengetahuan.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan (PPh)  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka impor buku-buku 
        dari Inggris yang diterima oleh Sekolah Tinggi Theologia Injili Indonesia sebagaimana 
        disebutkan dalam butir 1 dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
        apabila impor buku tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
        Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai. Dalam hal impor tersebut dilaksanakan oleh importir lain dan Sekolah Tinggi Theologia 
        Injil Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu 
        melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas maka atas impor 
        BKP sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas PPN yang terutang tidak dipungut, 
        sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan 
        yang berlaku.     

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/sdp/1083pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1