User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1082pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1082/PJ.51/2003

                            TENTANG

   PENEGASAN UNDANG-UNDANG PPN YANG BERLAKU BAGI WAJIB PAJAK KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN 
                         GENERASI VI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2003 hal Permohonan Penegasan Undang-undang PPN 
Yang Berlaku Bagi Wajib Pajak Kontrak Karya Pertambangan Generasi VI, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 
        11 April 1997 dalam kerangka UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing.
    b.  Pada tanggal 28 April 1997, PT ABC menandatangani Kontrak karya Pertambangan dengan 
        Pemerintah Republik Indonesia dengan wilayah penambangan di Pulau Halmahera, Maluku 
        untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Sesuai dengan Kontrak Karya tersebut, PT ABC 
        bergerak dalam usaha penambangan emas dengan hasil produksi berupa emas batangan.
    c.  Hak dan kewajiban PPN untuk PT ABC diatur secara khusus dalam Pasal 13 (6) Kontrak 
        Karya, sedangkan hak dan kewajiban PPN lainnya yang tidak diatur secara khusus dalam 
        Kontrak Karya mengacu kepada UU PPN No. 11/1994 dan peraturan pelaksanaannya yang 
        berlaku pada saat penandatanganan Kontrak Karya.
    d.  Karena Kontrak Karya bersifat lex specialist, Saudara berpendapat bahwa hak dan kewajiban 
        PPN yang harus dilaksanakan hingga berakhirnya Kontrak Karya adalah sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 13 (6) Kontrak Karya dan UU PPN No. 11/1994.
    e.  Saudara memohon konfirmasi atas pendapat Saudara sebagaimana tersebut pada huruf d.

2.  Dalam Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT ABC tanggal 
    28 April 1997, antara lain disebutkan bahwa:
    a.  Pasal 13    :   Pajak-Pajak Dan Lain-lain Kewajiban Keuangan Perusahaan Dengan 
                    mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, 
                    Perusahaan akan membayar kepada Pemerintah dan akan     
                    memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, termasuk kewajibannya 
                    sebagai pemungut pajak, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
                    (vi)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas  
                        Barang Mewah (PPn BM) atas impor dan penyerahan Barang 
                        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

    b.  Pasal 13 angka 6 :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah (PPn BM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan 
                    Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku.

    Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan berkewajiban untuk:
    (i) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    (ii)    memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang   
        kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, 
        sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan 
        pelaksanaannya;
    (iii)   memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan 
        Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
    (iv)    perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah     
        atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    (v) dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka 
        kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak 
        berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau 
        penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan 
        pengembalian pada setiap Masa Pajak;
    (vi)    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan proyek 
        Kontrak Karya yang diperoleh oleh pemegang saham yang merupakan bagian pengeluaran 
        sebelum perusahaan didirikan yang kemudian dialihkan kepada Perusahaan, tidak dianggap 
        sebagai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sepanjang pemegang saham 
        adalah Pengusaha Kena Pajak;
    (vii)   Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dialihkan tersebut 
        pada butir (vi) dapat dikreditkan oleh Perusahaan sepanjang belum dikreditkan oleh 
        pemegang saham.

3.  Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana diatur  
    dalam Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya tersebut pada butir 2 huruf b di atas, mengatur secara khusus  
    hak dan kewajiban PPN dan atau PPn BM PT ABC selama berlakunya Kontrak Karya tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1082pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1