User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1080pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1080/PJ.53/2003

                            TENTANG

                      PENYERAHAN JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX perihal Permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 23, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Kerjasama antara ABC Jawa Timur dengan Fakultas XYZ berdasarkan Surat Perjanjian 
        Kerjasama Nomor XXX tanggal 20 Juni 2003 tentang Pekerjaan Pengadaan Peta Digital 
        Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Timur.
    b.  Sumber dana pekerjaan ini berasal dari Proyek Perencanaan Pembangunan Prasarana 
        Wilayah Propinsi Jawa Timur Nomor XXX mengacu pada Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 
        2003 Nomor XXX.
    c.  Pasal 3 Surat Perjanjian Kerjasama di atas menyatakan bahwa biaya studi sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 3.850.000.000,- (tiga milyar delapan ratus lima 
        puluh juta rupiah) yang dibebankan pada Daftar Isian Pembiayaan Proyek Lanjutan (DIPPL) 
        Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2003 Pasal 2P.0.10.2.02.002, selanjutnya 
        pembayaran ini dimasukkan dalam penerimaan rekening Fakultas XYZ.
    d.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Fakultas XYZ 
        sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) antara lain mengatur:
        d.1.    Pasal 42, bahwa Dana Utama XYZ berasal dari APBN (Anggaran Rutin dan Anggaran 
            Pembangunan), sedang sumber dana masyarakat merupakan Dana Pendamping.
        d.2.    Pasal 45, bahwa Keuangan XYZ diperiksa oleh Pengawas Fungsional dan memperoleh 
            pengesahan dari Menteri Keuangan RI.
    e.  Saudara telah mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 23 kepada KPP 
        Yogyakarta, namun belum memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mohon agar memperoleh rekomendasi untuk 
        dapat dibebaskan atau tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 23 dimaksud.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (13), bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        antara lain bentuk badan lainnya. BHMN termasuk di dalam pengertian bentuk badan lainnya.
    b.  Pasal 1 ayat (14), bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan 
        usaha atau pekerjaannya antara lain melakukan kegiatan usaha jasa.
    c.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa penelitian tidak termasuk di 
        antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 
    13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, menegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi 
    Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN 
    sepanjang:
    a.  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
    b.  Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang 
        diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi 
        Pemerintah tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Universitas XYZ merupakan perguruan tinggi yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik 
        Negara, dimana XYZ mengelola keuangannya secara tersendiri (dipisahkan dari APBN) dan 
        pembayaran yang diterimanya dimasukkan dalam mata anggaran penerimaan tersendiri 
        (bukan mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka atas penyerahan jasa 
        penelitian oleh Fakultas XYZ kepada ABC Jawa Timur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Karena Fakultas XYZ menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, maka PPN yang 
        terutang tersebut dipungut oleh Pemungut PPN, dalam hal ini Bendaharawan/KPKN.
    c.  Selanjutnya, mengingat Fakultas XYZ melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak maka Fakultas 
        XYZ harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Dengan demikian, permohonan Saudara agar dapat diberikan rekomendasi untuk dapat 
        dibebaskan/tidak dipungut PPN tidak dapat dikabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1080pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1