peraturan:sdp:107pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 107/PJ.54/1997 TENTANG POTONGAN HARGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1997 dan tanggal 13 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Potongan Harga dapat dikurangkan dari Harga Jual apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : a. Potongan harga tersebut seperti potongan tunai atau rabat, dan dicantumkan dalam Faktur Pajak; b. Masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik; c. Apabila selain menerbitkan Faktur Pajak, PKP dimaksud juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga tersebut merupakan juga potongan yang tercantum dalam faktur penjualan. Oleh karena itu sepanjang potongan harga yang Saudara masalahkan memenuhi ketentuan sesuai butir-butir tersebut di atas, maka potongan harga tersebut dapat dikurangkan dari harga jual. 2. Mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak Gabungan, telah diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995. Demikian, untuk menjadikan perhatian. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/107pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1