User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:107pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 107/PJ.54/1997

                            TENTANG

                      POTONGAN HARGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1997 dan tanggal 13 Desember 1996 perihal tersebut 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, Potongan Harga dapat dikurangkan dari Harga Jual apabila memenuhi hal-hal sebagai 
    berikut :
    a.  Potongan harga tersebut seperti potongan tunai atau rabat, dan dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak;
    b.  Masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik;
    c.  Apabila selain menerbitkan Faktur Pajak, PKP dimaksud juga menerbitkan faktur penjualan, 
        maka potongan harga tersebut merupakan juga potongan yang tercantum dalam faktur 
        penjualan.

    Oleh karena itu sepanjang potongan harga yang Saudara masalahkan memenuhi ketentuan sesuai 
    butir-butir tersebut di atas, maka potongan harga tersebut dapat dikurangkan dari harga jual.

2.  Mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak Gabungan, telah diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    nomor KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 
    SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995.

Demikian, untuk menjadikan perhatian.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/107pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1