User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:107pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 107/PJ.52/2004

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS DANA BANTUAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI 
                         DI KABUPATEN SIMEULUE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2002 telah terjadi 
    bencana alam gempa bumi di Kabupaten Simeuleu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kerugian 
    materiil akibat bencana tersebut berjumlah Rp 201.871.250.000,- Pemerintah Kabupaten Simeuleu 
    telah menerima dana bantuan sebesar Rp 49.196.720.000,- Sehubungan dengan hal tersebut, 
    Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas dana bantuan berupa uang berjumlah 
    Rp 40.000.000.000,- yang berasal dari APBN dan APBD dengan rincian sebagai berikut:
    -   Bantuan Dana Cadangan Umum APBN 2003            Rp 25.000.000.000,-
    -   Bantuan ABT Bencana Alam APBN 2003              Rp 10.000.000.000,-
    -   APBD II Kabupaten Simeuleu 2003             Rp   5.000.000.000,-

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
    2.1 Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
        a.  huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
            oleh Pengusaha;
        b.  huruf b, impor Barang Kena Pajak;
        c.  huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        d.  huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
        e.  huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean;

    2.2 Pasal 4A ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa:
    3.1 Pasal 1, Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya;
        d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

    3.2 Pasal 5, Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        a.  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        b.  jasa di bidang pelayanan sosial;
        c.  jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        d.  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        e.  jasa di bidang keagamaan;
        f.  jasa di bidang pendidikan;
        g.  jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        h.  jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        i.  jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        j.  jasa di bidang tenaga kerja;
        k.  jasa di bidang perhotelan;
        l.  jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa:
    a.  atas bantuan dana sejumlah Rp 40.000.000.000,- yang berasal dari APBN dan APBD tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  atas penggunaan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas untuk membeli 
        Barang Kena Pajak, mengimpor Barang Kena Pajak, memanfaatkan Jasa Kena Pajak, dan 
        memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/107pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1