peraturan:sdp:107pj.52005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 107/PJ.5/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : ........................... tanggal 25 Oktober 2004 perihal Permohonan Pembebasan Pajak, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon bantuan kami untuk memberikan pembebasan Pajak Impor atas 5 (lima) unit Ambulance bekas yang merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan digunakan untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan di Maluku dan Poso. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa : a. Pasal 2 ayat (2) : atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. b. Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; c. Pasal 2 ayat (3) huruf j : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak berupa 5 (lima) unit Ambulance bekas, yang meruapakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan digunakan untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan, termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut di atas sehingga mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/107pj.52005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1