User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:107pj.52005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        31 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 107/PJ.5/2005

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : ........................... tanggal 25 Oktober 2004 perihal Permohonan
Pembebasan Pajak, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mohon bantuan kami untuk memberikan pembebasan Pajak Impor atas 
    5 (lima) unit Ambulance bekas yang merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan digunakan 
    untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan di Maluku dan 
    Poso.

2.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
    Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
    a.      Pasal 2 ayat (2)        :       atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
                        dari pungutan Bea Masuk, tidak dikenakan Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    b.      Pasal 2 ayat (3) huruf c    :       Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
                        atau kebudayaan;
    c.      Pasal 2 ayat (3) huruf j    :       Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang 
                        ditujukan untuk kepentingan umum.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak 
    berupa 5 (lima) unit Ambulance bekas, yang meruapakan hibah dari Pemerintah Jepang dan akan 
    digunakan untuk proyek penanggulangan kasus-kasus emergency dan peningkatan kesehatan, 
    termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut di atas sehingga mendapat fasilitas tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/107pj.52005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1