peraturan:sdp:107pj.3131994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 107/PJ.313/1994 TENTANG DIVIDEN DAN BUNGA PINJAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia tidak termasuk sebagai obyek PPh. 2. Penghasilan dari investasi saham pada dasarnya dapat memberikan penghasilan berupa dividen dan atau capital gain/loss. Apabila investasi saham tersebut dananya bersumber dari kredit atau pinjaman, investor akan menanggung biaya bunga dan dipihak lain akan memperoleh dividen dan atau capital gain/loss. 3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a tersebut diuraikan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. 4. Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh dividen yang bukan merupakan obyek PPh dari penyertaan, maka bunga pinjaman yang berkaitan dengan penyertaan saham tersebut bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan 1984. b. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh keuntungan dari pengalihan saham, maka penghasilan tersebut merupakan obyek PPh dan bunga pinjaman yang berkaitan dengan penyertaan saham yang dijual tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. c. Bunga yang tidak dapat dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi dengan cara menambahkan pengeluaran bunga tersebut pada harga Perolehan saham. Untuk lebih jelasnya, dapat kami berikan contoh sebagai berikut : PT. A pada awal tahun 1992 membeli 100.000 lembar saham PT. B dengan harga Rp. 4.000,- per lembar. Dana untuk pembelian saham tersebut seluruhnya (sebesar Rp. 400.000.000,-) berasal dari pinjaman kepada pihak ketiga dengan bunga sebesar 18% per tahun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pada akhir tahun 1994 PT. A kemudian menjual sebagian saham tersebut sebanyak 40.000 lembar saham PT. B kepada pihak lain dengan harga Rp. 6.500,- per lembar saham. Dalam hal demikian, bunga yang dibayarkan oleh PT. A kepada pihak ketiga secara fiskal dibukukan sebagai berikut : - Tahun 1992 = 18% X Rp. 400.000.000,- = Rp. 72.000.000,- - Tahun 1993 = 18% X Rp. 400.000.000,- = " 72.000.000,- - Tahun 1994 = 18% X Rp. 400.000.000,- = " 72.000.000,- +/+ ___________________ Jumlah bunga yang dibayar = Rp. 216.000.000,- - Harga perolehan saham pada akhir tahun 1994 sebesar Rp. 400.000.000,- + Rp. 216.000.000, = Rp. 616.000.000,- - Harga perolehan saham yang dijual oleh PT. A = 40.000 _______ X Rp. 616.000.000 = Rp. 246.000.000,- 100.000 - Harga penjualan saham = 40.000 X Rp. 6.500,- = Rp. 260.000.000,- - Keuntungan penjualan saham = Rp. 260.000.000,- - Rp. 246.400.000,- = Rp. 13.600.000,- Demikian untuk dimaklumi. A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/107pj.3131994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1