User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:107pj.3131994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             20 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 107/PJ.313/1994

                            TENTANG

                      DIVIDEN DAN BUNGA PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima 
    atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal 
    pada badan usaha yang didirikan di Indonesia tidak termasuk sebagai obyek PPh.

2.  Penghasilan dari investasi saham pada dasarnya dapat memberikan penghasilan berupa dividen dan 
    atau capital gain/loss.

    Apabila investasi saham tersebut dananya bersumber dari kredit atau pinjaman, investor akan 
    menanggung biaya bunga dan dipihak lain akan memperoleh dividen dan atau capital gain/loss.

3.  Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa 
    biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih 
    dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a tersebut diuraikan bahwa 
    biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang 
    ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

4.  Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
    a.  Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 
        huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh dividen yang bukan merupakan 
        obyek PPh dari penyertaan, maka bunga pinjaman yang berkaitan dengan penyertaan saham 
        tersebut bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984.
    b.  Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 
        huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh keuntungan dari pengalihan 
        saham, maka penghasilan tersebut merupakan obyek PPh dan bunga pinjaman yang 
        berkaitan dengan penyertaan saham yang dijual tersebut dapat dibebankan sebagai biaya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    c.  Bunga yang tidak dapat dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi dengan cara menambahkan 
        pengeluaran bunga tersebut pada harga Perolehan saham.

Untuk lebih jelasnya, dapat kami berikan contoh sebagai berikut :

PT. A pada awal tahun 1992 membeli 100.000 lembar saham PT. B dengan harga Rp. 4.000,- per lembar.

Dana untuk pembelian saham tersebut seluruhnya (sebesar Rp. 400.000.000,-) berasal dari pinjaman kepada 
pihak ketiga dengan bunga sebesar 18% per tahun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pada akhir tahun 1994 PT. A kemudian menjual sebagian saham tersebut sebanyak 40.000 lembar saham 
PT. B kepada pihak lain dengan harga Rp. 6.500,- per lembar saham.

Dalam hal demikian, bunga yang dibayarkan oleh PT. A kepada pihak ketiga secara fiskal dibukukan sebagai 
berikut :

-   Tahun 1992  =   18% X Rp. 400.000.000,-     =   Rp.   72.000.000,-
-   Tahun 1993  =   18% X Rp. 400.000.000,-     =   "       72.000.000,-
-   Tahun 1994  =   18% X Rp. 400.000.000,-     =   "       72.000.000,- +/+
                                        ___________________
    Jumlah bunga yang dibayar                   =   Rp. 216.000.000,-

-   Harga perolehan saham pada akhir tahun 1994 sebesar
    Rp. 400.000.000,- + Rp. 216.000.000,                =   Rp. 616.000.000,-

-   Harga perolehan saham yang dijual oleh PT. A =
      40.000
    _______  X Rp. 616.000.000                  =   Rp. 246.000.000,-
    100.000

-   Harga penjualan saham   =  40.000 X Rp. 6.500,-          =  Rp. 260.000.000,-

-   Keuntungan penjualan saham =
    Rp. 260.000.000,- - Rp. 246.400.000,-                =  Rp.   13.600.000,-

Demikian untuk dimaklumi.




A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/107pj.3131994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1