peraturan:sdp:1079pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1079/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA GILING TEBU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juni 2003 (tanpa nomor), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. ABC menyatakan keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu, dengan pertimbangan: a.1. Industri gula nasional saat ini sedang terpuruk dan sedang dilakukan upaya penataan kembali; a.2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu akan membebani keuangan perusahaan dan mengganggu kesejahteraan pekerja yang berdampak pada timbulnya gejolak sosial, dan akan memperburuk kondisi industri gula nasional saat ini. b. Sehubungan dengan hal tersebut, ABC memohon agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tersebut ditiadakan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. b. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa giling tebu tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jasa giling tebu merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa giling tebu tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu tidak membebani keuangan perusahaan/pabrik gula karena perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang melakukan penyerahan jasa giling tebu dimana dalam kaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan beban penerima jasa (petani), serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh perusahaan/pabrik gula. c. Dengan demikian, permohonan ABC agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa giling tebu ditiadakan, dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1079pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1