User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1079pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1079/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA GILING TEBU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juni 2003 (tanpa nomor), dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  ABC menyatakan keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu, 
        dengan pertimbangan:
        a.1.    Industri gula nasional saat ini sedang terpuruk dan sedang dilakukan upaya penataan 
            kembali;
        a.2.    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu akan membebani keuangan 
            perusahaan dan mengganggu kesejahteraan pekerja yang berdampak pada 
            timbulnya gejolak sosial, dan akan memperburuk kondisi industri gula nasional saat  
            ini.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, ABC memohon agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        atas jasa giling tersebut ditiadakan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang 
        menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau 
        seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
    b.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun jasa giling tebu tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jasa giling tebu merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk di antara jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa giling tebu tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu tidak membebani keuangan 
        perusahaan/pabrik gula karena perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang 
        melakukan penyerahan jasa giling tebu dimana dalam kaitan dengan pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang melakukan 
        pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan beban penerima jasa 
        (petani), serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang 
        disampaikan oleh perusahaan/pabrik gula.
    c.  Dengan demikian, permohonan ABC agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        penyerahan jasa giling tebu ditiadakan, dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi 
        karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1079pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1