User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1078pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1078/PJ.51/2003

                            TENTANG

                PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal Informasi Pelaksanaan Undang-undang 
Nomor : 18 TAHUN 2000 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.51/2001 tertanggal 19 Januari 2001, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Bahwa Komisi Ombudsman Nasional telah menerima laporan dari ABC Nomor : XXX tanggal 
        15 September 2003 yang menyampaikan permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengenai PPN.
    b.  Bahwa ABC mempertanyakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
        SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 hal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak 
        dilaksanakan sesuai dengan sifat dan hal surat edaran tersebut sebagaimana mestinya, dan 
        menilai bahwa dengan tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut 
        merupakan tindakan kesengajaan atau kelalaian dari pejabat negara sehingga dapat 
        merugikan negara dan Wajib Pajak yang merupakan perbuatan melanggar Pasal 421 KUHP.
    c.  Bahwa permohonan ABC mengenai waktu berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        khusus untuk anggota ABC yaitu tanggal 15 Nopember 2001 (setelah diadakannya penyuluhan 
        dari Kanwil DJP XII Sulselra oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang) tidak 
        dipenuhi melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal 
        20 Desember 2002.
    d.  Bahwa terlepas dari tidak dipenuhinya permohonan ABC sebagaimana dimaksud pada huruf c 
        dan prinsip bahwa semua orang dianggap mengetahui Undang-undang yang telah disahkan 
        diumumkan di dalam lembaran negara, Komisi mengharapkan agar kiranya Direktur Jenderal 
        Pajak memberikan klarifikasi khususnya dengan mempertimbangkan alasan-alasan ABC yaitu 
        belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada 
        huruf b di atas oleh jajaran perpajakan di daerah.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 yang 
    diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib 
        melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi    
        tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    b.  Pasal 2 ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara 
        jabatan, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf a.

3.  Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diundangkan pada tanggal 2 Agustus 
    2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa Pengusaha yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

4.  Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak antara lain agar:
    a.  menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha barang hasil pertanian dan 
        melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing;
    b.  melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah 
        memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan 
        kewajibannya termasuk kesiapan secara administratif.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    a.  Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Undang-undang   
        Nomor 18 TAHUN 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, telah mengikat Wajib 
        Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan 
        undang-undang tersebut.
    b.  Mengingat bahwa barang hasil pertanian (termasuk kakao) merupakan Barang Kena Pajak 
        terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, 
        Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kewajiban 
        tersebut tidak menunggu adanya pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak.
    c.  Mengenai tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut 
        dalam butir 4 dapat kami jelaskan bahwa:
        1)  Kewajiban untuk mendaftarkan diri telah diatur dalam undang-undang yang berlaku 
            dan harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh Wajib Pajak sesuai prinsip self 
            assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan.
        2)  Apabila kewajiban dalam butir 1) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka atas kuasa 
            undang-undang, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengukuhan secara 
            jabatan.
        3)  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan instruksi ataupun penjelasan dari 
            Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
            dan stafnya di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-
            undangan yang berlaku dan hanya mengikat secara internal di lingkungan Direktorat 
            Jenderal Pajak.
        4)  Oleh karena itu adalah tidak beralasan apabila pelaksanaan kewajiban perpajakan 
            anggota ABC dikaitkan dengan belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak dimaksud.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1078pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1