peraturan:sdp:1078pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1078/PJ.51/2003 TENTANG PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal Informasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 18 TAHUN 2000 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.51/2001 tertanggal 19 Januari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Ombudsman Nasional telah menerima laporan dari ABC Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 yang menyampaikan permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengenai PPN. b. Bahwa ABC mempertanyakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 hal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilaksanakan sesuai dengan sifat dan hal surat edaran tersebut sebagaimana mestinya, dan menilai bahwa dengan tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan tindakan kesengajaan atau kelalaian dari pejabat negara sehingga dapat merugikan negara dan Wajib Pajak yang merupakan perbuatan melanggar Pasal 421 KUHP. c. Bahwa permohonan ABC mengenai waktu berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 khusus untuk anggota ABC yaitu tanggal 15 Nopember 2001 (setelah diadakannya penyuluhan dari Kanwil DJP XII Sulselra oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang) tidak dipenuhi melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal 20 Desember 2002. d. Bahwa terlepas dari tidak dipenuhinya permohonan ABC sebagaimana dimaksud pada huruf c dan prinsip bahwa semua orang dianggap mengetahui Undang-undang yang telah disahkan diumumkan di dalam lembaran negara, Komisi mengharapkan agar kiranya Direktur Jenderal Pajak memberikan klarifikasi khususnya dengan mempertimbangkan alasan-alasan ABC yaitu belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas oleh jajaran perpajakan di daerah. 2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 yang diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain: a. Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; b. Pasal 2 ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 3. Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 4. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak antara lain agar: a. menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha barang hasil pertanian dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing; b. melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan kewajibannya termasuk kesiapan secara administratif. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, telah mengikat Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. b. Mengingat bahwa barang hasil pertanian (termasuk kakao) merupakan Barang Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kewajiban tersebut tidak menunggu adanya pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak. c. Mengenai tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 4 dapat kami jelaskan bahwa: 1) Kewajiban untuk mendaftarkan diri telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh Wajib Pajak sesuai prinsip self assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan. 2) Apabila kewajiban dalam butir 1) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka atas kuasa undang-undang, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengukuhan secara jabatan. 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan instruksi ataupun penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan stafnya di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan hanya mengikat secara internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 4) Oleh karena itu adalah tidak beralasan apabila pelaksanaan kewajiban perpajakan anggota ABC dikaitkan dengan belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1078pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1