User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1077pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1077/PJ.533/2000

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENGHAPUS BUKUAN SISA BENDA METERAI TAHUN 1999 DI KANCA DILI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxx tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa dengan lepasnya Timor Timur dari wilayah 
    Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak bulan Agustus 1999 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia
    Dili tidak lagi memberikan laporan bulanan. Mengingat kondisi Timor Timur yang sangat rawan saat itu,
    maka sisa Benda Meterai sebanyak 96.800 lembar tidak dapat terevakuasi dan Saudara meminta 
    penghapus bukuan sisa Benda Meterai tersebut.

2.  Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT BRI (Persero)
    Nomor:PER.81/PJ.1/1997 Nomor:B.222/DIR/MPP/1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penjualan Benda 
    Meterai, diatur sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 8 ayat (1), kerugian akibat kehilangan Benda Meterai karena pencurian atau penggelapan 
        menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (dalam hal ini PT BRI ( Persero). Dalam hal-hal tertentu
        dan dengan bukti-bukti yang diberikan/ dikuatkan oleh pihak yang berwajib, bahwa kehilangan
        bukan semata-mata kelalaian Pihak Kedua dan halnya tidak bertentangan dengan Peraturan 
        Perundang-undangan yang berlaku, maka atas kerugian tersebut dapat dimintakan 
        penghapusan sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Pertama.
    2.2.    Pasal 8 ayat (2), kerugian yang disebabkan karena terjadi bencana alam, atau hal-hal lain yang 
        bersifat kahar (force majeure) dapat diajukan usul penghapusan seluruhnya kepada Pihak 
        Pertama disertai bukti-bukti yang diperlukan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk penghapus bukuan sisa Benda Meterai tahun 1999 di 
    Kantor Cabang Dili dapat kami setujui.

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1077pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1