peraturan:sdp:1077pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1077/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN DI HOTEL UNTUK KEGIATAN ACARA/PERTEMUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Oktober 2005 hal Penjelasan Pengenaan PPN atas Usaha Perhotelan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Instansi Saudara melakukan beberapa kegiatan acara atau pertemuan untuk pembahasan suatu hal dengan menyewa ruangan di hotel, dimana karena biaya yang harus dibayar kepada pihak hotel tersebut di atas Rp 5 juta, maka pembayarannya dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). b. Saudara menghadapi masalah ketika hotel dimana kegiatan acara atau pertemuan tersebut diadakan berbentuk perseroan terbatas atau mempunyai induk yang berbentuk perseroan terbatas, dimana tagihannya kepada instansi Saudara diterbitkan oleh pihak yang berbentuk perseroan terbatas tersebut. c. Dengan kondisi demikian, pihak KPPN dimana pembayaran akan dilakukan berpendapat bahwa atas kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai yang dibayarkan. d. Saudara menginformasikan hasil pembandingan yang Saudara lakukan bahwa di beberapa KPPN lain, baik yang ada di Jawa maupun di luar Jawa, atas kegiatan serupa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Saudara meminta penegasan terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan yang dilakukan oleh instansi Saudara tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersebut untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. d. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. e. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. f. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. g. Pasal 4A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa di bidang perhotelan yang meliputi : - jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan - jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hotel; sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel telah ditetapkan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf g di atas sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. b. Penetapan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut adalah sama, baik untuk kegiatan usaha hotel yang dijalankan oleh badan yang berbentuk perseroan terbatas, berbagai bentuk badan lainnya, maupun yang dijalankan oleh orang pribadi. c. Oleh karena itu, perlakuan PPN atas persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan yang diadakan oleh instansi Saudara di hotel yang berbentuk perseroan terbatas atau mempunyai induk yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana Saudara tanyakan adalah tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/sdp/1077pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1