User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1077pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1077/PJ.53/2005

                             TENTANG

          PERLAKUAN PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN DI HOTEL UNTUK KEGIATAN ACARA/PERTEMUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Oktober 2005 hal Penjelasan Pengenaan PPN atas 
Usaha Perhotelan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Instansi Saudara melakukan beberapa kegiatan acara atau pertemuan untuk pembahasan 
        suatu hal dengan menyewa ruangan di hotel, dimana karena biaya yang harus dibayar kepada
        pihak hotel tersebut di atas Rp 5 juta, maka pembayarannya dilakukan secara langsung 
        melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
    b.  Saudara menghadapi masalah ketika hotel dimana kegiatan acara atau pertemuan tersebut 
        diadakan berbentuk perseroan terbatas atau mempunyai induk yang berbentuk perseroan 
        terbatas, dimana tagihannya kepada instansi Saudara diterbitkan oleh pihak yang berbentuk 
        perseroan terbatas tersebut.
    c.  Dengan kondisi demikian, pihak KPPN dimana pembayaran akan dilakukan berpendapat 
        bahwa atas kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai yang 
        dibayarkan.
    d.  Saudara menginformasikan hasil pembandingan yang Saudara lakukan bahwa di beberapa 
        KPPN lain, baik yang ada di Jawa maupun di luar Jawa, atas kegiatan serupa tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    e.  Saudara meminta penegasan terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
        yang dilakukan oleh instansi Saudara tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersebut untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang 
        merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
        meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
        Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
        pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    d.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan 
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    e.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    f.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g.  Pasal 4A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        menetapkan jasa di bidang perhotelan yang meliputi :
        -   jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, 
            losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu 
            yang menginap; dan
        -   jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah 
            penginapan, motel, losmen, dan hotel;
        sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
    ini ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel telah ditetapkan 
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf g di atas sebagai jenis jasa yang
        tidak dikenakan PPN.
    b.  Penetapan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut adalah sama, baik untuk 
        kegiatan usaha hotel yang dijalankan oleh badan yang berbentuk perseroan terbatas, 
        berbagai bentuk badan lainnya, maupun yang dijalankan oleh orang pribadi.
    c.  Oleh karena itu, perlakuan PPN atas persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan
        yang diadakan oleh instansi Saudara di hotel yang berbentuk perseroan terbatas atau 
        mempunyai induk yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana Saudara tanyakan adalah
        tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/sdp/1077pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1