User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1077pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1077/PJ.52/2002

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-61/BC/2002 tanggal 21 Februari 2002 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Direktorat Verifikasi dan Audit, Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia menerima hibah Personal 
    Computer merk Dell sejumlah 16 (enam belas) unit dari ABC sebagai tindak lanjut dari Government 
    Sector Linkage Program (GSLP). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diberikan 
    fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas importasi barang tersebut.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (2) jo ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
    diatur bahwa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, 
    yang dibebaskan Bea Masuk tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan 
    Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
    umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
    a.  Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  Barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-
        piala untuk perjamuan suci;
    e.  Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan cuma-cuma kepada masyarakat yang 
        memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
    g.  Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 16 (enam belas) unit Personal Computer yang merupakan 
    hadiah dari ABC tetap terutang PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1077pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1