peraturan:sdp:1077pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1077/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-61/BC/2002 tanggal 21 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Direktorat Verifikasi dan Audit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia menerima hibah Personal Computer merk Dell sejumlah 16 (enam belas) unit dari ABC sebagai tindak lanjut dari Government Sector Linkage Program (GSLP). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas importasi barang tersebut. 2. Dalam Pasal 2 ayat (2) jo ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 diatur bahwa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, yang dibebaskan Bea Masuk tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah: a. Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. Barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala- piala untuk perjamuan suci; e. Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan- badan sosial; f. Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma- cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 16 (enam belas) unit Personal Computer yang merupakan hadiah dari ABC tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1077pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1