User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1077pj.3222006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Nopember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1077/PJ.322/2006

                             TENTANG

        PEMINJAMAN BERKAS/DATA WAJIB PAJAK OLEH TIM AUDIT DITJEN-DEPKEU RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 14 Nopember 2006 perihal sebagaimana dimaksud
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara menerima surat peminjaman berkas/data dari Tim Audit Itjen Departemen Keuangan 
        Republik Indonesia dalam rangka Audit Kinerja, yang mana berkas/data yang dimaksud 
        antara lain adalah :
        1)  Berkas penyelesaian keberatan/peninjauan kembali/ banding;
        2)  Daftar Kesimpulan hasil Pemeriksaan (DKHP);
        3)  Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP);
        4)  Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan apakah permintaan dari Tim 
        Audit Itjen Departemen Keuangan Republik Indonesia dapat dipenuhi/tidak dipenuhi dengan 
        berdasarkan pasal 34 UU KUP.

2.  Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2000, antara lain diatur :
    a.  Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu 
        yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
        pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap 
        tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin 
        tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan 
        keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
        ditunjuknya.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Pihak Lain  Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Mengenai
    Segala Sesuatu yang diketahui atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka 
    Jabatan atau Pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan,
    antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat 
        dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak
        dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan Perundang-
        undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang
        berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
    b.  Pasal 1 ayat (3), bahwa lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) adalah :
        a.  Badan Pemeriksa Keuangan;
        b.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa :
    a.  Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan bukan merupakan lembaga negara atau instansi
        pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dibidang keuangan negara 
        sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b di atas.
    b.  Oleh karena itu, menurut hemat kami, apabila dalam melakukan Audit Kinerja pada Kantor 
        Saudara Tim Pemeriksa Itjen meminta data-data mengenai Wajib Pajak, maka data-data
        tersebut dapat diberikan sepanjang telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pj. DIrektur

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167
peraturan/sdp/1077pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1