peraturan:sdp:1077pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1077/PJ.322/2006 TENTANG PEMINJAMAN BERKAS/DATA WAJIB PAJAK OLEH TIM AUDIT DITJEN-DEPKEU RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 14 Nopember 2006 perihal sebagaimana dimaksud diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menerima surat peminjaman berkas/data dari Tim Audit Itjen Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Audit Kinerja, yang mana berkas/data yang dimaksud antara lain adalah : 1) Berkas penyelesaian keberatan/peninjauan kembali/ banding; 2) Daftar Kesimpulan hasil Pemeriksaan (DKHP); 3) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP); 4) Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP). b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan apakah permintaan dari Tim Audit Itjen Departemen Keuangan Republik Indonesia dapat dipenuhi/tidak dipenuhi dengan berdasarkan pasal 34 UU KUP. 2. Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain diatur : a. Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu yang diketahui atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, antara lain diatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan Perundang- undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. b. Pasal 1 ayat (3), bahwa lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa : a. Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan bukan merupakan lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dibidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b di atas. b. Oleh karena itu, menurut hemat kami, apabila dalam melakukan Audit Kinerja pada Kantor Saudara Tim Pemeriksa Itjen meminta data-data mengenai Wajib Pajak, maka data-data tersebut dapat diberikan sepanjang telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pj. DIrektur ttd. ROBERT PAKPAHAN NIP 060060167
peraturan/sdp/1077pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1