User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1076pj.5122001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 2001  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1076/PJ.512/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS PEMASUKAN DAGING KANGURU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 6 Agustus 2001 hal Mohon Pembebasan Atas 
Pemasukan Daging Kanguru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hat-hal sebagai berikut :     
        a.      Obyek Wisata Nasional Taman Safari Indonesia adalah Lembaga Konservasi Ex-Situ yang 
        ditunjuk sebagai Pusat Penangkaran Harimau Sumatra dan tempat menangkarkan satwa-
        satwa endemik di Indonesia titipan negara;     
        b.      Untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa carnivora, Taman Safari Indonesia mengimpor 
        daging Kanguru dari Australia, yang merupakan jenis kualitas makanan hewan/pet meat dan 
        tidak dapat dikonsumsi oleh manusia;     
        c.      Taman Safari Indonesia telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan 
        daging Kanguru tahun 2001 dari Direktur Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 199/KM.5/2001 tanggal 12 Februari 2001.     
        d.      Saudara memohon untuk mendapatkan pembebasan PPN atas pemasukan daging tersebut.
   
2.      Sesuai Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, 
    yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan 
    barang tidak berwujud, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.      Sesuai Pasal 4  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    impor Barang Kena Pajak.

4.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
    perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap 
    dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

5.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk antara lain diatur bahwa :     
        a.      Atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     
        b.      Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        huruf a di atas antara lain adalah barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan 
        tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.

6.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.5/1997 tentang 
    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang Dan Tempat Lain 
    Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, bahwa yang dimaksud dengan barang keperluan museum, 
    kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau
    hewan untuk disimpan atau dipelihara di dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu 
    yang terbuka untuk umum.

7.      Sesuai ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
        a.      Daging Kanguru adalah Barang Kena Pajak.     
        b.      Daging Kanguru tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas Impor daging 
        Kanguru terutang Pajak Pertambahan Nilai.     

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1076pj.5122001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1