peraturan:sdp:1076pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1076/PJ.51/1996 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat peralatan rumah sakit yang diimpor oleh RSI Faisal Ujung Pandang merupakan bantuan (hibah) dari Narang Foundation, maka berdasarkan ketentuan di atas PPN/PPn BM-nya tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Saudara dapat menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1076pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1