peraturan:sdp:1074pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1074/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP/TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 2003 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: - Dana Pensiun Bank ABC, dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX pada tahun 1989 telah membeli sebidang tanah kosong dari orang pribadi (bukan PKP) sehingga atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN. - Dana Pensiun Bank ABC bermaksud menjual tanah tersebut kepada pihak lain. - Saudara mohon penjelasan apakah atas transaksi penjualan tanah tersebut dikenakan PPN. 2. Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan aktiva berupa tanah yang dilakukan oleh Dana Pensiun Bank ABC tidak terutang PPN sepanjang: a. tanah tersebut merupakan tanah mentah yang belum dimatangkan; b. pada saat perolehannya tidak terdapat PPN yang dibayarkan yang dapat dikreditkan; dan c. selama memiliki tanah tersebut tidak terdapat PPN atas pemeliharaan tanah yang telah dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1074pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1