User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1073pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1073/PJ.53/2003

                            TENTANG

       PENGENAAN BEA METERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 butir g Undang-
    undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 1 butir 40 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai,  
    Saudara mohon penjelasan apakah formulir permohonan (aplikasi) pembukaan rekening tabungan 
    dimana nasabah sebagai pemilik tabungan dapat menggunakan fasilitas perbankan elektronik seperti 
    ATM dan Internet Banking dalam melakukan transaksi yang bersumber dari rekening tabungannya, 
    harus ditandatangani oleh nasabah di atas meterai.

2.  Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur bahwa 
    dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang 
    dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau 
    keadaan yang bersifat perdata.

3.  Berdasarkan butir 1 angka 40 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 
    20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai, menegaskan bahwa jenis 
    dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai antara lain adalah surat perjanjian electronic 
    banking yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang di dalam formulir permohonan (aplikasi) atas pembukaan rekening tabungan tidak 
        memuat perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan 
        sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat 
        perdata, maka formulir (aplikasi) atas pembukaan rekening tabungan tersebut tidak 
        dikenakan Bea Meterai
    b.  Namun apabila pemilik tabungan ingin menggunakan fasilitas perbankan elektronik seperti 
        ATM dan Internet Banking dan harus menandatangani Surat Perjanjian electronic banking, 
        maka surat perjanjian tersebut terutang Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam 
        ribu rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1073pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1