peraturan:sdp:1073pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1073/PJ.53/2003 TENTANG PENGENAAN BEA METERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 butir g Undang- undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 1 butir 40 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai, Saudara mohon penjelasan apakah formulir permohonan (aplikasi) pembukaan rekening tabungan dimana nasabah sebagai pemilik tabungan dapat menggunakan fasilitas perbankan elektronik seperti ATM dan Internet Banking dalam melakukan transaksi yang bersumber dari rekening tabungannya, harus ditandatangani oleh nasabah di atas meterai. 2. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur bahwa dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 3. Berdasarkan butir 1 angka 40 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai, menegaskan bahwa jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai antara lain adalah surat perjanjian electronic banking yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang di dalam formulir permohonan (aplikasi) atas pembukaan rekening tabungan tidak memuat perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, maka formulir (aplikasi) atas pembukaan rekening tabungan tersebut tidak dikenakan Bea Meterai b. Namun apabila pemilik tabungan ingin menggunakan fasilitas perbankan elektronik seperti ATM dan Internet Banking dan harus menandatangani Surat Perjanjian electronic banking, maka surat perjanjian tersebut terutang Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1073pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1