User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1072pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1072/PJ.51/2002

                            TENTANG

           PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
                        YANG BERSIFAT STRATEGIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 5 Juni 2002 hal Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia No. 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 (PP 12) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Berdasarkan paragraf menimbang dalam pembukaan PP 12, Saudara berkesimpulan bahwa 
        tujuan PP 12 adalah untuk memberikan kemudahan bagi si pembeli.
    b.  Bilamana si penjual tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan maka penjual akan 
        membebankan Pajak Masukan tersebut kepada pembeli sehingga si pembeli harus membayar 
        harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Hal ini berarti fasilitas pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai tidak memberikan keuntungan bagi si pembeli sehingga bertentangan 
        dengan tujuan PP 12 sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas.
    c.  Sejalan dengan maksud dan tujuan dari PP 12 maka Pasal 3 dari PP 12 tersebut harus 
        dipahami bahwa yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang 
        strategis tersebut adalah si pembeli terakhir (si pemakai) bukan si penjual.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan atas pemahaman Saudara 
        tersebut.

2.  Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
    dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 ditetapkan bahwa 
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pemahaman Saudara tentang Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 kurang 
        tepat, hendaknya Pasal tersebut dipahami bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak sehubungan dengan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang melakukan impor atau yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 
        16B ayat (3) UU PPN.
    b.  Setiap pemberian fasilitas PPN pada dasarnya akan menimbulkan penyimpangan pada 
        mekanisme umum PPN, seperti Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh produsen 
        sehingga akan menyebabkan kenaikan harga pokok produksi, sebagaimana telah Saudara 
        gambarkan dengan jelas dalam surat Saudara tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1072pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1