User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1071pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1071/PJ.532/2002

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENEGASAN JASA PENYELENGGARA PENDIDIKAN & LATIHAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyelenggara pendidikan dan 
        latihan tenaga kerja serta pengembangan sumber daya manusia.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin mendapat penegasan, bahwa atas penyerahan 
        jasa yang dimaksud adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan kelompok-kelompok jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain jasa dibidang pendidikan dan tenaga kerja.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 10, bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        antara lain meliputi:
        a.1.    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
        a.2.    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
    b.  Pasal 14 huruf c, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain jasa penyelenggaraan 
        latihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Dalam hal PT. XYZ menyelenggarakan pendidikan dan atau menyelenggarakan latihan bagi 
        tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penyerahan jasa 
        tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1071pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1