peraturan:sdp:1071pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1071/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN JASA PENYELENGGARA PENDIDIKAN & LATIHAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyelenggara pendidikan dan latihan tenaga kerja serta pengembangan sumber daya manusia. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin mendapat penegasan, bahwa atas penyerahan jasa yang dimaksud adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan kelompok-kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain jasa dibidang pendidikan dan tenaga kerja. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 10, bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain meliputi: a.1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan a.2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. b. Pasal 14 huruf c, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Dalam hal PT. XYZ menyelenggarakan pendidikan dan atau menyelenggarakan latihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1071pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1