peraturan:sdp:1071pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1071/PJ.341/2006 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI OPEC FUND FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut pada intinya menanyakan tentang perlakuan pajak terhadap organisasi OPEC Fund for International Development mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Apakah organisasi tersebut termasuk ke dalam organisasi-organisasi yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan. b. Apakah organisasi tersebut bisa mendapatkan keringanan pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Austria. 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 3 huruf c, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi- organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 601/KMK.03/2005 tidak mencantumkan OPEC Fund for International Development sebagai organisasi internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut : Butir 2.a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Butir 3.a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. OPEC Fund for International Development tidak termasuk dalam daftar organisasi-organisasi internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan. b. OPEC Fund for International Development bisa memperoleh manfaat P3B Indonesia-Austria sepanjang organisasi tersebut berkedudukan di Austria yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority Austria. Demikian kami sampaikan. PJ. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/1071pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1