User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1070pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1070/PJ.51/2002

                            TENTANG

                    TARIF PPN BM ATAS PRODUK HIFI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Mei 2002, hal Tarif PPn BM Atas Produk HIFI dengan 
Nomor XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Produk HIFI Saudara yaitu pesawat penerima siaran radio lainnya, termasuk dalam nomor 
        XXX baru mulai dikenakan PPn BM sebesar 20% pada tanggal 1 Juli 2001 berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    b.  Produk HIFI Saudara tersebut oleh Pemeriksa Pajak dari Kantor Pemeriksaan Pajak Khusus I 
        dikategorikan kedalam kelompok barang pemutar dan perangkat pemutar piringan hitam, 
        pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact disc (VCD), pemutar 
        laser disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya baik 
        disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat 
        perekam suara maupun tidak dengan sub judul HS nomor XXX oleh karenanya atas impor 
        atau penyerahannya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).

    c.  Oleh karena adanya perbedaan tersebut di atas Saudara meminta penjelasan apakah 
        produk HIFI Saudara dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

2.  Ketentuan yang mengatur tentang PPn BM atas produk elektronik
    a.  Sebelum tanggal 1 Januari 2001
        Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis 
        Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 ditetapkan bahwa pesawat penerima siaran radio, 
        dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat yang dapat juga 
        menerima radio-telefoni atau radio telegraf berupa pesawat penerima siaran radio lainnya 
        dengan Nomor XXX tidak dikategorikan sebagai barang mewah oleh karenanya atas impor 
        atau penyerahannya tidak dikenakan PPn BM.

    b.  Sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001
        Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena 
        Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa Pemutar dan Perangkat pemutar piringan hitam 
        pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact disc (VCD), pemutar 
        Laser Disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya, baik 
        disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat 
        perekam suara maupun tidak dikategorikan sebagai barang mewah oleh karenanya atas 
        impor atau penyerahan barang tersebut dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (duapuluh 
        persen).

3.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 234/BC.3/2000 tanggal 9 Agustus 2001 
    ditetapkan bahwa HIFI Stereo Radio Receiver With CD Player tipe HCD-VX88TA/MSPA2 yang diimpor 
    dengan PIB Nomor XXX tanggal 17 April 2001 diklasifikasikan pada pos tarif XXXX.XX.XXX dengan Bea 
    Masuk 5%, PPN 10%, dan PPn BM 0%.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas impor atau penyerahan produk HIFI Saudara pada periode April sampai dengan 
        Desember 2000 tidak dikenakan PPn BM.
    b.  Namun demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 atas 
        impor atau penyerahan Produk HIFI Saudara pada periode Januari sampai dengan Maret 
        2001 dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1070pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1