peraturan:sdp:1070pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1070/PJ.51/2002 TENTANG TARIF PPN BM ATAS PRODUK HIFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Mei 2002, hal Tarif PPn BM Atas Produk HIFI dengan Nomor XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Produk HIFI Saudara yaitu pesawat penerima siaran radio lainnya, termasuk dalam nomor XXX baru mulai dikenakan PPn BM sebesar 20% pada tanggal 1 Juli 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Produk HIFI Saudara tersebut oleh Pemeriksa Pajak dari Kantor Pemeriksaan Pajak Khusus I dikategorikan kedalam kelompok barang pemutar dan perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact disc (VCD), pemutar laser disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya baik disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat perekam suara maupun tidak dengan sub judul HS nomor XXX oleh karenanya atas impor atau penyerahannya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). c. Oleh karena adanya perbedaan tersebut di atas Saudara meminta penjelasan apakah produk HIFI Saudara dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 2. Ketentuan yang mengatur tentang PPn BM atas produk elektronik a. Sebelum tanggal 1 Januari 2001 Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 ditetapkan bahwa pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegraf berupa pesawat penerima siaran radio lainnya dengan Nomor XXX tidak dikategorikan sebagai barang mewah oleh karenanya atas impor atau penyerahannya tidak dikenakan PPn BM. b. Sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001 Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa Pemutar dan Perangkat pemutar piringan hitam pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact disc (VCD), pemutar Laser Disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya, baik disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat perekam suara maupun tidak dikategorikan sebagai barang mewah oleh karenanya atas impor atau penyerahan barang tersebut dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (duapuluh persen). 3. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 234/BC.3/2000 tanggal 9 Agustus 2001 ditetapkan bahwa HIFI Stereo Radio Receiver With CD Player tipe HCD-VX88TA/MSPA2 yang diimpor dengan PIB Nomor XXX tanggal 17 April 2001 diklasifikasikan pada pos tarif XXXX.XX.XXX dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%, dan PPn BM 0%. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas impor atau penyerahan produk HIFI Saudara pada periode April sampai dengan Desember 2000 tidak dikenakan PPn BM. b. Namun demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 atas impor atau penyerahan Produk HIFI Saudara pada periode Januari sampai dengan Maret 2001 dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1070pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1