DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1070/PJ.33/2005
TENTANG
PEMBLOKIRAN REKENING PINJAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Saudara nomor: XXXXX tanggal 17 Nopember 2005 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Surat Direktur PT BRI (Persero) Tbk tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak nomor: S-360/PJ.753/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Pemblokiran Rekening Pinjaman.
b.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) UU Nomor **19 TAHUN 2000** tentang Perubahan atas UU Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa disebutkan sebagai berikut:
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajakyang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a.
Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b.
Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
c.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor **135 TAHUN 2000** tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disebutkan sebagai berikut:
(3)
Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
b.
Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.
d.
Berkaitan dengan permintaan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pinjaman atas nama CV. MP di PT BRI (Persero) Tbk belum dapat dilaksanakan karena menurut pendapat pihak BRI, rekening pinjaman dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
(1)
Barang milik Penanggung Pajak adalah sama dengan kekayaan Penanggung Pajak yang di dalamnya termasuk harta, simpanan, deposito, giro dll., sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas.
(2)
Pinjaman bukan merupakan kekayaan tetapi fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank. Sehingga pinjaman CV. MP adalah merupakan hutang(kewajiban) CV. MP kepada BRI dan bukan merupakan bagian dari kekayaan milik CV. MP (Penanggung Pajak). Kalaupun ada kelonggaran tarik pinjaman, maka kelonggaran tarik tersebut merupakan uang milik bank yang hanya bisa ditarik oleh CV. MP sesuai dengan tujuan penggunaan kredit yang tercantum dalam perjanjian kredit.
(3)
Mengenai ketentuan bank wajib melakukan pemblokiran seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat, menurut pihak BRI kewajiban tersebut berlaku sepanjang permintaan pemblokiran dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang merupakan kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di Bank sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor **135 TAHUN 2000**.
2.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor **135 TAHUN 2000** tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, antara lain diatur:
Ayat (3):
Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
b.
bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
c.
dst,
Ayat (8):
Tata cara pemblokiran diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **563/KMK.04/2000** tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, antara lain diatur:
Angka 1:
Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan.
Angka 2:
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
Angka 3:
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Pemblokiran dilaksanakan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank yang meliputi antara lain dalam bentuk rekening.
b.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran, dengan tidak melihat asal-usul sumber dananya.
c.
Sepanjang rekening yang dimintakan untuk diblokir merupakan rekening koran atas nama CV. MP, maka sesuai ketentuan tersebut di atas permintaan pemblokiran wajib dilaksanakan oleh bank yang dimintakan pemblokiran.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375