peraturan:sdp:106pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 106/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN SKB PPN ATAS JASA PENGAWASAN KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Dalam rangka pembangunan Convention Center di Bukit Sentul Bogor, Saudara menunjuk PT ABC sebagai Konsultan Construction Manajement (CM) untuk proyek pembangunan tersebut. b. Saudara berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1011/PJ.51/1998 tanggal 29 April 1998 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pembangunan Sarana Ibadah. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan bebas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengawasan Konsultan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa: Pasal 4A ayat (3) huruf (e) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain yaitu: Jasa di bidang keagamaan. b. Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa, yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. c. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa: Pasal 5 huruf (e) : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain adalah: Jasa di bidang keagamaan; Pasal 9 : Jenis Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan. d. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa: Ayat (1) : Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998; dan Ayat (2) : Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama; dinyatakan tidak berlaku. e. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: Pasal 2 angka 1 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; Pasal 3 angka 4 : Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, antara lain mengatur bahwa: Angka 1 : Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; Angka 2 : Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembangunan sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau usaha; Angka 3 : Kontraktor tersebut pada butir 1, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1011/PJ.51/1998 tanggal 29 April 1998 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut sudah tidak dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan. b. Jasa konsultan Construction Management pada proyek pembangunan Convention Center di Bukit Sentul tidak termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas Jasa Konsultan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian permohonan saudara tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/106pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1