User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:106pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 106/PJ.52/2004

                            TENTANG

                PERMOHONAN SKB PPN ATAS JASA PENGAWASAN KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Nopember 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Dalam rangka pembangunan Convention Center di Bukit Sentul Bogor, Saudara menunjuk 
        PT ABC sebagai Konsultan Construction Manajement (CM) untuk proyek pembangunan 
        tersebut.
    b.  Saudara berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pembangunan 
        tempat ibadah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.51/1995 
        tanggal 20 April 1995 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1011/PJ.51/1998 tanggal 
        29 April 1998 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pembangunan Sarana Ibadah.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan bebas 
        pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengawasan Konsultan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 4A ayat (3) huruf (e) :   Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
                            Pertambahan Nilai, antara lain yaitu:
                            Jasa di bidang keagamaan.

    b.  Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan 
        atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa, yang dimaksud dengan jasa 
        konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi, layanan jasa 
        pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. 
        Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan 
        perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan 
        arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta 
        kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 5 huruf (e)   :   Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
                        Nilai, antara lain adalah:
                        Jasa di bidang keagamaan;

        Pasal 9         :   Jenis Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
                        a.  Jasa pelayanan rumah ibadah;
                        b.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
                        c.  Jasa lainnya di bidang keagamaan.

    d.  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan 
        dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa:
        Ayat (1)        :   Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
                    Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang 
                    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh 
                    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
                    Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998; dan

        Ayat (2)        :   Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan 
                    Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku 
                    Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama;
                    dinyatakan tidak berlaku.

    e.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
        atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
        Pasal 2 angka 1 :   Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan 
                    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah 
                    sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, 
                    pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
                    lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
                    mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana 
                    Wilayah;

        Pasal 3 angka 4 :   Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
                    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa yang 
                    diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan  
                    tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

    f.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas pembangunan tempat-tempat yang 
        semata-mata untuk keperluan ibadah, antara lain mengatur bahwa:
        Angka 1     :   Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah adalah Pajak 
                    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
                    oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang 
                    semata-mata untuk keperluan ibadah;

        Angka 2     :   Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak 
                    menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri     
                    tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena 
                    pembangunan sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
                    hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat 
                    tinggal atau usaha;

        Angka 3     :   Kontraktor tersebut pada butir 1, sebagai Pengusaha Kena Pajak 
                    yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak 
                    dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex 
                    Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak 
                    tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan 
        atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 
        1986 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        S-1011/PJ.51/1998 tanggal 29 April 1998 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari 
        Keputusan Presiden tersebut sudah tidak dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan.

    b.  Jasa konsultan Construction Management pada proyek pembangunan Convention Center di 
        Bukit Sentul tidak termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas 
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun Jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas Jasa Konsultan tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai. Dengan demikian permohonan saudara tidak dapat kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/106pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1