User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:106pj.52005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        31 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 106/PJ.5/2005

                            TENTANG

                     PEDAGANG ECERAN TOKO EMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 2004 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Klien Saudara adalah Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran toko emas yang membayar 
        PPN sebesar 2 % dari omzet berdasarkan KMK Nomor 83/KMK.03/2002.
    b.      KMK Nomor 253/KMK.03/2002 mengatur bahwa pedagang eceran yang selain menggunakan 
        norma penghitungan dikenakan 10%.
    c.      Saudara menanyakan PPN toko eceran emas mengikuti peraturan yang mana dan pengusaha 
        yang menggunakan pembukuan masih mengikuti KMK Nomor 83/KMK.03/2002 atau tidak ? 

2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa : 
    a.      Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasn adalah orang pribadi yang melakukan 
        kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun 
        penjualan langsung. baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik 
        pedagang eceran;
    b.      Pasal 4, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib 
        membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, 
        serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    c.      Pasal 5 ayat (1), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan 
        adalah Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pertambahan 
        Nilai dengan cara sebagai berikut : 
        1)          Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh 
            Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;
        2)          Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas 
            Perhiasan adalah sebesar 10% x 20 % x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
    d.      Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang 
        dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunalam nilai lain sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan;
    e.      Pasal 6 ayat (3), Bagi pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai lain 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, wajib memberitahukaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
        Kena Pajak dikukuhkan. 

3.      Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
    Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Netto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto 
    selama 1 (Satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam 
    kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai 
    berikut : 
    a.      menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan 
        cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; 
    b.      menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan ditempat penjualan secara eceran 
        tersebut; 
    c.      melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembelli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang 
        dibellinya. 

4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    402/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa :
    a.      Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran 
        Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang 
        Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau 
        pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
        1)          menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti 
            toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen 
            akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        2)          menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
            tersebut;
        3)          melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            pada pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung 
            membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya;
    b.      Pasal 2, Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Menggunakan 
        Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dari harga jual;

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa : 
    a.      Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
        dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yatiu orang pribadi 
        yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, yang tidak diwajibkan 
        menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan omzet tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. 
        Jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10% x harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus 
        dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh 
        penyerahan Emas Perhiasan.
    b.      Pengusaha Toko Emas Perhiasan Orang Pribadi dengan omzet Rp 600.000.000,00 atau lebih 
        dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan emas 
        perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran - Pajak Masukan 
        (mekanisme biasa); 
    c.      Apabila klien Saudara menggunakan pembukuan dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak sehingga wajib mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran 
        Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diiubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL

ttd

A, Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/106pj.52005.txt · Last modified: by 127.0.0.1