User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:106pj.52003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Pebruari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 106/PJ.5/2003

                            TENTANG

                     PEMUNGUTAN PPN DAN DANA PENDAMPING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Oktober 2002 Perihal Pungutan Pajak 
Pertambahan Nilai dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.  Pemerintah (Departemen Kesehatan) melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (IDA XXX) dan 
    Pemerintah Australia (Grant XXX) dalam rangka proyek Water and Sanitation For Low Income 
    Communities II (WSLIC-II). Proyek dilakukan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat secara 
    aktif. Komposisi dana proyek berasal dari pinjaman sebesar 72%, dana pendamping dari pemerintah 
    sebesar 8% dan kontribusi masyarakat sebesar 20%. Atas pengeluaran/pencairan dana pendamping 
    dipungut PPN oleh KPKN. Demikian juga atas pembelian bahan material bangunan yang dilakukan oleh 
    masyarakat sehingga masyarakat dikenakan PPN Ganda. Saudara mengajukan permohonan untuk 
    dipertimbangkan agar atas pencairan dana dari KPKN/Kas Daerah (Pemerintah) dibebaskan dari 
    pemungutan PPN.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah:
    a.  Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang No. 18 TAHUN 2000. Dalam Pasal 4 huruf a dan c disebutkan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di 
        dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
        Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
        Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri. 
        Dalam Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
        pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai 
        dengan hibah atau dananya dari luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
        pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana nomor 2 serta memperhatikan surat 
    Saudara sebagaimana nomor 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Pencairan Dana Pendamping yang akan ditransfer ke rekening TKM/masyarakat dipungut PPN 
        sebesar 10%;
    b.  Pembelian bahan materi bangunan oleh masyarakat untuk pelaksanaan proyek Water 
        Sanitation for Low Income Communities II (WSLIC-II) yang berlokasi di tujuh propinsi dari 33 
        kabupaten dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    c.  Sesuai penegasan tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat 
        kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/106pj.52003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1