peraturan:sdp:106pj.52003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Pebruari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 106/PJ.5/2003 TENTANG PEMUNGUTAN PPN DAN DANA PENDAMPING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Oktober 2002 Perihal Pungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pemerintah (Departemen Kesehatan) melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (IDA XXX) dan Pemerintah Australia (Grant XXX) dalam rangka proyek Water and Sanitation For Low Income Communities II (WSLIC-II). Proyek dilakukan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat secara aktif. Komposisi dana proyek berasal dari pinjaman sebesar 72%, dana pendamping dari pemerintah sebesar 8% dan kontribusi masyarakat sebesar 20%. Atas pengeluaran/pencairan dana pendamping dipungut PPN oleh KPKN. Demikian juga atas pembelian bahan material bangunan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga masyarakat dikenakan PPN Ganda. Saudara mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan agar atas pencairan dana dari KPKN/Kas Daerah (Pemerintah) dibebaskan dari pemungutan PPN. 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah: a. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000. Dalam Pasal 4 huruf a dan c disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri. Dalam Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dananya dari luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana nomor 2 serta memperhatikan surat Saudara sebagaimana nomor 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Pencairan Dana Pendamping yang akan ditransfer ke rekening TKM/masyarakat dipungut PPN sebesar 10%; b. Pembelian bahan materi bangunan oleh masyarakat untuk pelaksanaan proyek Water Sanitation for Low Income Communities II (WSLIC-II) yang berlokasi di tujuh propinsi dari 33 kabupaten dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual. c. Sesuai penegasan tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/106pj.52003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1