User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:106pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 106/PJ.33/1996

                            TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BALIKPAPAN REFINERY UPGRADING PROJECT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Desember 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan :

1.  Proyek XYZ berupa Refenery I Upgrading Project dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang 
    diterus pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement = SLA) kepada XYZ dengan :
    -   SLA-816/DP.3/1995 tanggal 6 Juli 1995
    -   SLA-817/DP.3/1995 tanggal 6 Juli 1995

    Kontrak ditandatangani XYZ tanggal 31 Maret 1995 dengan nilai U$ 26,854,626.00 yang seluruhnya 
    dibiayai dengan SLA tersebut.

2.  XYZ menanyakan apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, dan berlaku Kep.Pres 
    Nomor 29 TAHUN 1986, dan PPh yang terutang bagi Kontraktor, Konsultan dan Pemasok (Supplier) 
    ditanggung pemerintah ?.

3.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dari hibah 
    atau dana pinjaman luar negeri termasuk dana pinjaman luar negeri yang diterus-pinjamkan 
    (Subsidiary Loan Agreement = SLA) kepada BUMN, diberikan fasilitas :
    a.  dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan,
    b.  tidak dipungut PPN dan PPnBM,
    c.  PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) ditanggung oleh 
        Pemerintah.

4.  Berdasarkan uraian diatas, maka perlakuan perpajakan atas Balikpapan Refinery Upgrading 
    Project adalah sebagai berikut :

    4.1.    Proyek yang dibiayai dari SLA sampai dengan jumlah U$ 26,854,626.00 diberikan 
        fasilitas kepada Kontraktor Utama berupa :
        a.  pembebasan Bea Masuk,
        b.  tidak dipungut PPN dan PPnBM,
        c.  PPh yang terutang oleh Kontraktor Utama ditanggung oleh Pemerintah.

    4.2.    Kontraktor Utama wajib memotong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 atas pembayaran gaji/
        honor bagi karyawan lokal dan karyawan asingnya atau pembayaran kepada pihak ketiga.

    4.3.    Apabila dari proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai dari SLA, maka bagian jumlah yang 
        pembiayaannya dari APBN (Rupiah murni) atau dari keuangan XYZ, Kontraktor Utama tetap 
        terutang pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/106pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1