peraturan:sdp:106pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 106/PJ.33/1996 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BALIKPAPAN REFINERY UPGRADING PROJECT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Desember 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan : 1. Proyek XYZ berupa Refenery I Upgrading Project dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement = SLA) kepada XYZ dengan : - SLA-816/DP.3/1995 tanggal 6 Juli 1995 - SLA-817/DP.3/1995 tanggal 6 Juli 1995 Kontrak ditandatangani XYZ tanggal 31 Maret 1995 dengan nilai U$ 26,854,626.00 yang seluruhnya dibiayai dengan SLA tersebut. 2. XYZ menanyakan apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, dan berlaku Kep.Pres Nomor 29 TAHUN 1986, dan PPh yang terutang bagi Kontraktor, Konsultan dan Pemasok (Supplier) ditanggung pemerintah ?. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri termasuk dana pinjaman luar negeri yang diterus-pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement = SLA) kepada BUMN, diberikan fasilitas : a. dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, b. tidak dipungut PPN dan PPnBM, c. PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan uraian diatas, maka perlakuan perpajakan atas Balikpapan Refinery Upgrading Project adalah sebagai berikut : 4.1. Proyek yang dibiayai dari SLA sampai dengan jumlah U$ 26,854,626.00 diberikan fasilitas kepada Kontraktor Utama berupa : a. pembebasan Bea Masuk, b. tidak dipungut PPN dan PPnBM, c. PPh yang terutang oleh Kontraktor Utama ditanggung oleh Pemerintah. 4.2. Kontraktor Utama wajib memotong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 atas pembayaran gaji/ honor bagi karyawan lokal dan karyawan asingnya atau pembayaran kepada pihak ketiga. 4.3. Apabila dari proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai dari SLA, maka bagian jumlah yang pembiayaannya dari APBN (Rupiah murni) atau dari keuangan XYZ, Kontraktor Utama tetap terutang pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/106pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1