peraturan:sdp:106pj.231995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 106/PJ.23/1995 TENTANG PPh BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juni 1995 mengenai apakah konsultan luar negeri dan tenaga ahli asing berkenaan dengan pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995 dan peraturan pelaksanaannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 telah ditegaskan bahwa terhadap penghasilan kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ)-nya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995 dikenakan/ dibayar PPh-nya sesuai dengan Undang-undang PPh. Sedangkan yang dibebaskan/tidak dipungut adalah Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT) dan PPN/PPn BM sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Apabila KPBJ-nya ditandatangani sebelum 1 April 1995, BM/BMT, PPN/PPn BM, dan PPh dibebaskan/tidak dipungut/tidak dikenakan. 2. Oleh karena itu apabila KPBJ pelaksanaan Proyek Pengembangan Sistem Manajemen Hutan Lestari dan Pembangunan Hutan Tanaman Baru tersebut ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995, maka atas penghasilan konsultan dimaksud dalam surat Saudara dikenakan PPh yang besar dan jenis PPh-nya sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995. Begitu juga atas penghasilan tenaga kerja asing yang bekerja pada konsultan itu tetap dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 oleh konsultan tersebut selaku pemberi kerja. Perlu kami tegaskan walaupun klausula didalam Loan Agreement-nya menyatakan pajak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia, jenis pajak yang dimaksud untuk dibebaskan tersebut bukanlah PPh, tetapi jenis Pajak Tidak Langsung. 3. Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan pengaturan sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, terlampir kami sampaikan copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995, Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, dan Surat Edaran Bersama DJA, DJP, dan DJBC tanggal 24 Mei 1995. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/106pj.231995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1