User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:106pj.231995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 106/PJ.23/1995

                            TENTANG

             PPh BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
                    DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juni 1995 mengenai apakah konsultan luar negeri 
dan tenaga ahli asing berkenaan dengan pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri 
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995 dan peraturan pelaksanaannya dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 telah ditegaskan bahwa 
    terhadap penghasilan kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli sehubungan dengan 
    pelaksanaan proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan 
    Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ)-nya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995 dikenakan/
    dibayar PPh-nya sesuai dengan Undang-undang PPh. Sedangkan yang dibebaskan/tidak dipungut 
    adalah Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT) dan PPN/PPn BM sepanjang ditampung dalam DIP 
    atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Apabila KPBJ-nya ditandatangani sebelum 1 April 1995, 
    BM/BMT, PPN/PPn BM, dan PPh dibebaskan/tidak dipungut/tidak dikenakan.

2.  Oleh karena itu apabila KPBJ pelaksanaan Proyek Pengembangan Sistem Manajemen Hutan Lestari 
    dan Pembangunan Hutan Tanaman Baru tersebut ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995, maka 
    atas penghasilan konsultan dimaksud dalam surat Saudara dikenakan PPh yang besar dan jenis 
    PPh-nya sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 
    12 Mei 1995. Begitu juga atas penghasilan tenaga kerja asing yang bekerja pada konsultan itu tetap 
    dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 oleh konsultan tersebut selaku pemberi kerja. Perlu kami 
    tegaskan walaupun klausula didalam Loan Agreement-nya menyatakan pajak dibebankan kepada 
    Pemerintah Indonesia, jenis pajak yang dimaksud untuk dibebaskan tersebut bukanlah PPh, tetapi 
    jenis Pajak Tidak Langsung.

3.  Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan pengaturan sehubungan dengan permasalahan sebagaimana 
    dimaksud dalam surat Saudara, terlampir kami sampaikan copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995, Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995, Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, dan Surat Edaran Bersama DJA, 
    DJP, dan DJBC tanggal 24 Mei 1995.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/106pj.231995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1