User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1069pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1069/PJ.51/1995

                            TENTANG

     MASALAH KOPRA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK DAN MASALAH TANGGUNGJAWAB RENTENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah 
    barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

    Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali 
    yang ditentukan lain oleh undang-undang ini.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis Pasal 3 angka 1 dan Pasal 4 angka 2 huruf a 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian jenis barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil perkebunan yang dipetik langsung dari 
    sumbernya antara lain hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, 
    kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena kopra meskipun berasal dari buah kelapa namun 
    sudah melalui proses pengeringan, jadi tidak termasuk dalam kategori "dipetik langsung dari 
    sumbernya", maka kopra tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
    kopra merupakan Barang Kena Pajak.

4.  Mengenai masalah tanggungjawab renteng :
    4.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, pembeli atau penerima jasa 
        bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat 
        menunjukkan bukti pembayaran pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa 
        tanggung jawab renteng dimaksud sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk 
        PPN dan PPn BM yaitu pada pembeli/konsumen barang atau penerima jasa.

        Dalam Pasal 1 huruf t Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditetapkan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan 
        pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
        Kena Pajak atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.

    4.2.    Berdasarkan ketentuan di atas, apabila pembeli kopra tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak 
        yang asli dan sah dari pihak penjual, maka kepada pembeli dapat diminta 
        mempertanggungjawabkan pembayaran PPN yang terutang.

    4.3.    Sehubungan dengan pembelian dari Pengusaha Kecil PPN, perlu diperhatikan bahwa 
        sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-05/PJ.5/1995 tanggal 15 Februari 1995, dalam hal Pengusaha Kecil tersebut memilih 
        dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
        Pajak terutang PPN. Oleh karena itu, atas pembelian kopra dari Pengusaha Kecil dimaksud, 
        pihak pembeli juga bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang 
        berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dengan demikian pihak pembeli juga 
        harus mengetahui apakah atas penyerahan kopra oleh Pengusaha Kecil yang bersangkutan 
        terutang PPN atau tidak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1069pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1