User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1069pj.3412006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1069/PJ.341/2006

                             TENTANG

                  TANGGAPAN ATAS THE GRANT ASSISTANCE FOR
               CULTURAL GRASSROOTS PROJECTS DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal The Grant Assistance for Cultural 
Grassroots Projects dari Pemerintah Jepang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara telah menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta nomor XXX 
        tanggal XXX yang pada intinya menginformasikan mengenai The Grant Assistance for Cultural 
        Grassroots Projects dari pemerintah Jepang untuk membantu memajukan berbagai kegiatan 
        di bidang budaya dan pendidikan tinggi di Indonesia. Berkenaan dengan pelaksanaan The 
        Grant Assistance for Cultural Grassroots Projects dimaksud, Pemerintah Jepang 
        mengharapkan Pemerintah indonsia dapat pembebasan bea cukai, pajak dan pungutan-
        pungutan fiskal terhadap barang-barang impor dan/atau jasa yang dibeli menggunakan dana 
        skema tersebut di atas.
    b.  Saudara meminta tanggapan/persetujuan atas permohonan Pemerintah Jepang tersebut yang 
        terkait dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), 
    antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima 
        atau diperolehnya dalam tahun pajak.
    b.  Pasal 3 huruf c, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
        organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        dengan syarat :
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemeritnah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur 
    antara lain : 
    a.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
        dipungut;
    b.  Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    b.  Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan neara baik dalam bentuk devisa 
        dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk 
        tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu 
        dibayar kembali;
    c.  Pasal 1 huruf f, Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang 
        berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah 
        luar negeri;
    d.  Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
    e.  Pasal 3 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
        yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya 
        dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
    f.      Pasal 4 ayat (4), Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang 
        bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan 
        Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang 
        dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000;
    g.  Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM, 
        Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap 
        "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK 
        DIPUNGUT".

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai 
    berikut : 
    a.  Sepanjang The Grant Assistance for Cultural Grassroots Projects merupakan pekerjaan yang 
        dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
        hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemsok (supplier) 
        "utama" dari pelaksanaan proyek tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta 
        penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinajamn luar negeri tersebut tidak dipungut. Dalam hal Proyek 
        tersebut bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-
        proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, 
        maka Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yagn diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) wajib dibayar dan tidak ditanggung oleh 
        Pemerintah.
    b.  Sepanjang Pajak Penghasilan yang terutang di bawah ini tidak termasuk yang ditanggung oleh 
        Pemerintah, maka atas imbalan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau 
        kegiatan dengan nama dna dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh :
        1)  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk pegawai, bukan pegawai, dan atau 
            tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, wajib dipotong, disetor dan dilaporkan 
            Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja;
        2)  Wajib Pajak orang pribadi yang berasal dari negara yang memiliki Persetujuan 
            Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang bekerja sebagai pegawai 
            di Indonesia apabila berada di Indonesia lebih dari time test yang ditentukan dalam 
            P3B dimaksud, atau gajinya dibayar atau dibebankan oleh pemberi kerja di Indonesia, 
            maka pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 jika pegawai yang bersangkutan 
            berada di Indonsia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau Pasal 26 jika 
            berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan :
        3)  Wajib Pajak badan luar negeri yang merupakan penduduk dari negara yang memiliki 
            P3B dengan Indonesia apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut lebih dari time test 
            untuk menjadi BUT (bentuk usaha tetap) maka wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan 
            PPh Pasal 23 dari jumlah bruto oleh pemberi kerja di Indonesia. Dalam hal 
            keberadaan badan untuk melaksanakan pekerjaan di Indonesia tersebut tidak lebih 
            dari time test untuk menjadi BUT maka pemberi kerja tidak perlu memotong pajak 
            karena hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh badan dimaksud ada pada 
            negara domisili;
    c.  Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan,
        disarankan agar dalam perjanjian atau kontrak pelaksanaan The Grant Assistance for Cultural 
        Grassroots Projects tersebut tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini 
        mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, apabila rumusan 
        dalam perjanjian atau kontrak pelaksanaan The Grant Assistance for Cultural Grassroots 
        Projects yang berkaitan dengan perpajakan tersebut harus tetap ada, maka kami 
        mengusulkan agar rumusan tersebut berbunyi sebagai berikut :

        "The exemption and relief from any taxes shall be in accordance with the applicable laws and 
        regulations in force from time to time". 

Demikian kami sampaikan.




PJ. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP. 060060167
peraturan/sdp/1069pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1