User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1068pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1068/PJ.51/1995

                            TENTANG

                       RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Mei 1995 perihal restitusi PPN kopi yang diretensi, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena 
    Pajak adalah 0% (nol persen).

    Pasal 9 ayat (4) Undang-undang tersebut di atas menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa 
    Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya 
    merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan apabila 
    pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 
    maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.

2.  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak, 
    maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan 
    permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari 
    perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 
    1995, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak 
    yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% 
    (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    5.1.    Atas ekspor Barang Kena Pajak dapat diajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada 
        setiap Masa Pajak dengan batas maksimum 7% dari total nilai ekspor, dan apabila masih 
        terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

    5.2.    Apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, kelebihan tersebut 
        dapat diterima kembali seluruhnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1068pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1