User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1067pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1067/PJ.53/2003

                            TENTANG

            PPN TARIF 5% ATAS PENYERAHAN JKP KEPADA PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melakukan transaksi kepada PT. XYZ.
    b.  Menurut PT. XYZ atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN sebesar 5% sesuai dengan 
        Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai atas Jasa.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan PPN yang terutang atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

2.  Penjelasan Umum atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa ... pajak penjualan dengan 
    sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ini diberlakukan 
    untuk menggantikan pajak penjualan yang berlaku sekarang.

3.  Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum 
    dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama 
    pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap 
    dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak karya atau perjanjian kerjasama 
    pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau 
    perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

4.  Article 11.2 (iv) perjanjian Nomor XXX tanggal 8 April 1982 antara Perusahaan Negara Tambang 
    Batubara dengan PT. XYZ antara lain menyebutkan bahwa sales taxes on services rendered to 
    Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulation in Indonesia, but at rates not 
    exceeding five percent (5%) at the assessable basis.

5.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1437/PJ.51/1993 kepada Pimpinan PT. XYZ tanggal 1 Juli 1993 
    hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa, antara lain menegaskan:
    a.  Butir 2, bahwa dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 
        25 Nopember 1992 ditegaskan bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusaha Pertambangan 
        Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR RI dan Presiden, sebagaimana dimaksud 
        dalam surat Presiden Nomor XXX tanggal 31 Oktober 1981, pengenaan pajaknya adalah 
        sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku secara umum, kecuali diatur secara 
        khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara.
    b.  Butir 4, bahwa kepada PT. XYZ yang pada waktu pendiriannya merupakan perusahaan 
        patungan antara BCA dan CBA, khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan 
        perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batu Bara 
        dengan PT XYZ, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada 
        PT XYZ dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak kepada PT XYZ dikenakan PPN sebesar 10%.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan karena telah diatur secara khusus dalam 
    Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 5% dikalikan 
    dengan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa yaitu PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1067pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1