peraturan:sdp:1067pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1067/PJ.53/2003 TENTANG PPN TARIF 5% ATAS PENYERAHAN JKP KEPADA PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melakukan transaksi kepada PT. XYZ. b. Menurut PT. XYZ atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN sebesar 5% sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ. 2. Penjelasan Umum atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa ... pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ini diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan yang berlaku sekarang. 3. Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 4. Article 11.2 (iv) perjanjian Nomor XXX tanggal 8 April 1982 antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan PT. XYZ antara lain menyebutkan bahwa sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulation in Indonesia, but at rates not exceeding five percent (5%) at the assessable basis. 5. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1437/PJ.51/1993 kepada Pimpinan PT. XYZ tanggal 1 Juli 1993 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa, antara lain menegaskan: a. Butir 2, bahwa dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 ditegaskan bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusaha Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR RI dan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam surat Presiden Nomor XXX tanggal 31 Oktober 1981, pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara. b. Butir 4, bahwa kepada PT. XYZ yang pada waktu pendiriannya merupakan perusahaan patungan antara BCA dan CBA, khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batu Bara dengan PT XYZ, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT XYZ dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada PT XYZ dikenakan PPN sebesar 10%. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan karena telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 5% dikalikan dengan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa yaitu PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1067pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1