DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
19 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1067/PJ.313/2005
TENTANG
PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh 23 ATAS JASA PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Agustus 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a.
PT SPA (Sigap) adalah sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan (BUJPP) yang didirikan pada tanggal 2 Januari 2002 dan memulai kegiatan operasional pada bulan April 2002;
b.
PT SPA adalah perusahaan yang mempunyai ijin dari Mabes Polri dan bergerak dalam bidang sebagai berikut :
1)
Jasa penyediaan tenaga pengamanan;
2)
Jasa konsultasi keamanan;
3)
Jasa pendidikan dan latihan keamanan;
4)
Pengangkutan uang tunai dan barang berharga;
c.
Seluruh karyawan (anggota security) adalah karyawan Sigap, gaji berikut tunjangan dan PPh 21 atas karyawan tersebut dibayarkan oleh Sigap. Tanggung jawab kepersonaliaan adalah tanggung jawab Sigap. Tagihan didasarkan atas pengeluaran biaya kepada anggota security ditambah dengan jasa managemen yang disepakati bersama;
d,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah atas jasa tersebut khususnya jasa penyediaan tenaga pengamanan merupakan objek PPh Pasal 23.
2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 170/PJ./2002** tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, antara lain diatur bahwa :
a,
Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b.
Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor **17 TAHUN 2000** adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
Lampiran II nomor 1 huruf b, perkiraan penghasilan neto atas jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
d.
Lampiran II nomor 2 huruf 1, perkiraan penghasilan neto atas jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
4.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang jasa teknik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh dijelaskan pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sebagai berikut :
a.
Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberiam jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan yang meliputi:
1)
Untuk suatu proyek tertentu, yang umumnya hanya diberikan sekali saja;
2)
Untuk membuat suatu jenis produk tertentu, baik jasa teknik yang diberikan secara terus-menerus ataupun sekali saja;
3)
Pemberian Informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen;
b.
Yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen.
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a.
Apabila PT Sigap ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa manajemen, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b.
Apabila PT Sigap hanya menyediakan tenaga kerja / recruitment Satpam dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemennya, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa rekrutmen / penyediaan tenaga kerja yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c.
Jasa konsultasi keamanan dapat dikategorikan sebagai tindakan ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security, dan karenanya termasuk dalam pengertian jasa manajemen sebagaimana telah dijelaskan dalam huruf a;
d.
Jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa pengangkutan uang tunai dan barang berharga tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. **KEP - 170/PJ./2002** tanggal 28 Maret 2002, namun imbalan atas jasa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993