User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1066pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1066/PJ.531/1997

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 12 Maret 1997 perihal PPN atas barang bekas, dengan ini kami 
berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, pengertian Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang 
    berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

2.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 TAHUN 1996, mesin kapal tidak 
    termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga mesin kapal merupakan Barang 
    Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 16D Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut 
    tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat 
    perolehannya dapat dikreditkan.

5.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pertanyaan Saudara dapat diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    5.1.    Mesin kapal baik baru maupun bekas merupakan BKP, sehingga atas penyerahannya 
        terutang PPN.
    5.2.    Penjualan mesin bekas yang ditarik dari para pembeli yang tidak memenuhi angsurannya, 
        juga terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1066pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1