peraturan:sdp:1066pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1066/PJ.531/1997 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanggal 12 Maret 1997 perihal PPN atas barang bekas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, pengertian Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 TAHUN 1996, mesin kapal tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga mesin kapal merupakan Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 16D Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 5. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pertanyaan Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Mesin kapal baik baru maupun bekas merupakan BKP, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 5.2. Penjualan mesin bekas yang ditarik dari para pembeli yang tidak memenuhi angsurannya, juga terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1066pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1