peraturan:sdp:1065pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1065/PJ.54/2000 TENTANG RESTITUSI PPN YANG MELAMPAUI WAKTU DUA BELAS BULAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara AAA Direktur Utama PT. ABC nomor : XXX tanggal 31 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan restitusi PPN Tahun Pajak 1997 yang diajukan PT. ABC telah melampaui batas waktu 12 bulan. 2. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan memperhatikan isi surat PT. ABC dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti permohonan restitusi PPN Wajib Pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada kami pada kesempatan pertama. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1065pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1