User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1065pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1065/PJ.54/2000

                            TENTANG

                  RESTITUSI PPN YANG MELAMPAUI WAKTU DUA BELAS BULAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara AAA Direktur Utama PT. ABC nomor : XXX tanggal 31 Mei 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan restitusi PPN Tahun Pajak 1997 yang diajukan 
    PT. ABC telah melampaui batas waktu 12 bulan.

2.  Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994 dan memperhatikan isi surat PT. ABC dengan ini diminta kepada Saudara untuk 
    segera menindaklanjuti permohonan restitusi PPN Wajib Pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku dan melaporkan kepada kami pada kesempatan pertama.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1065pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1