peraturan:sdp:1065pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1065/PJ.52/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR BKP DAN PENYERAHAN BKP KE PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 dan tanggal 27 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 ditanyakan yaitu bahwa apabila PT. XYZ Jakarta menyerahkan BKP langsung kepada Distributor (A) di Pulau Batam, apakah dalam penyerahan BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM. Sedangkan dalam surat Saudara tanggal 27 Januari 1997 ditanyakan yaitu bahwa apabila PT. XYZ menjual Completed Buid Up (CBU) untuk distributor A cabang Pulau Batam dan secara teknis barang langsung dikirim ke Pulau Batam dari luar negeri dan invoice dari PT. XYZ ke distributor A cabang Pulau Batam, apakah atas transaksi impor tersebut dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, PPN Impor dan PPn BM. 2. Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 menyebutkan bahwa atas pemasukan atau penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut. Berdasarkan hal tersebut apabila PT. XYZ menyerahkan BKP langsung ke distributor A cabang Batam, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 menyebutkan bahwa : (1) Pemasukan BKP dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat (Pulau Batam) belum dianggap impor. (2) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terutang pajak. Oleh sebab itu apabila distributor A cabang Pulau Batam mengimpor langsung Completed Build UP (CBU) dari luar negeri tidak terutang PPN Impor dan PPn BM impor. Namun apabila PT. XYZ Jakarta menjual Completed Build UP (CBU) untuk distributor A di Pulau Batam dan secara teknis barang dikirim ke Pulau Batam dari luar negeri dan invoice dari PT. XYZ ke distributor A cabang Pulau Batam dianggap impor dilakukan oleh PT. XYZ dan PPN Impor serta PPn BM harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1065pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1