User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1065pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1065/PJ.52/1997

                            TENTANG

               PPN ATAS IMPOR BKP DAN PENYERAHAN BKP KE PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 dan  tanggal 27 Januari 1997 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Saudara  tanggal 22 Januari 1997 ditanyakan yaitu bahwa apabila PT. XYZ Jakarta 
    menyerahkan BKP langsung kepada Distributor (A) di Pulau Batam, apakah dalam penyerahan BKP 
    tersebut terutang PPN dan PPn BM.

    Sedangkan dalam surat Saudara tanggal 27 Januari 1997 ditanyakan yaitu bahwa apabila PT. XYZ 
    menjual Completed Buid Up (CBU) untuk distributor A cabang Pulau Batam dan secara teknis barang 
    langsung dikirim ke Pulau Batam dari luar negeri dan invoice dari PT. XYZ ke distributor A cabang 
    Pulau Batam, apakah atas transaksi impor tersebut dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, PPN Impor 
    dan PPn BM.

2.  Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 
    7 Nopember 1994 menyebutkan bahwa atas pemasukan atau penyerahan BKP dari Daerah Pabean 
    Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut.

    Berdasarkan hal tersebut apabila PT. XYZ menyerahkan BKP langsung ke distributor A cabang Batam, 
    PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

3.  Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 
    26 Januari 1987 menyebutkan bahwa :
    (1) Pemasukan BKP dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat (Pulau Batam) 
        belum dianggap impor.
    (2) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terutang pajak.

    Oleh sebab itu apabila distributor A cabang Pulau Batam mengimpor langsung Completed Build UP 
    (CBU) dari luar negeri tidak terutang PPN Impor dan PPn BM impor.

    Namun apabila PT. XYZ Jakarta menjual Completed Build UP (CBU) untuk distributor A di Pulau Batam 
    dan secara teknis barang dikirim ke Pulau Batam dari luar negeri dan invoice dari PT. XYZ ke 
    distributor A cabang Pulau Batam dianggap impor dilakukan oleh PT. XYZ dan PPN Impor serta 
    PPn BM harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1065pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1